Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Ini Alasan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Disidang Terpisah

JPU menilai pengacara terdakwa Putri Candrawathi keliru dalam memahami splitsing atau pemisahan berkas perkara sebagaimana Pasal 142 KUHAP.

Editor: Suci Rahayu PK
KOLASE/CAPTURE POLRI TV
Ferdy Sambo (kiri) dan kuasa hukumnya saat membacakan nota keberatan (kanan) 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pengacara terdakwa Putri Candrawathi keliru dalam memahami splitsing atau pemisahan berkas perkara sebagaimana Pasal 142 KUHAP.

Demikian Jaksa Penuntut Umum Erna Normawati dalam sidang tanggapan jaksa untuk eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 KUHAP tersebut perkara atas nama Terdakwa Putri Candrawathi, tidak termasuk perkara yang harus digabungkan karena dari beberapa Terdakwa dalam peristiwa pidana tersebut mempunyai peranan yang berdiri sendiri,” kata Jaksa Erna Normawati.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsinya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsinya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Hal tersebut sejalan dengan pandangan Yahya Harapan dalam bukunya Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (halaman 442), pemecahan berkas perkara ini dulu disebut splitsing. Memecah satu berkas perkara menjadi dua atau lebih atau a split trial.”

Bukan hanya itu, lanjut Jaksa Erna Normawati, Yahya Harahap juga menjelaskan bahwa pada dasarnya pemecahan berkas perkara terjadi disebabkan faktor pelaku tindak pidana terdiri dari beberapa orang.

Apabila terdakwa terdiri dari beberapa, kebijaksanaan untuk memecah berkas perkara menjadi beberapa berkas sesuai jumlah terdakwa. Sehingga berkas yang semula diterima penuntut umum dari penyidik, dipecah menjadi dua atau beberapa berkas perkara.

Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Sebut Dakwaan JPU Inkonsisten, Putusan Sela Tentukan Nasib Putri

Baca juga: Orang Tua Brigadir Yosua Berangkat ke Jambi Perpisahan dengan Mantan Kapolda Jambi

Lalu, pemecahan dilakukan apabila yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, terdiri dari beberapa orang.

“Dengan pemecahan berkas perkara dimaksud, masing-masing terdakwa didakwa dalam surat dakwaan yang berdiri sendiri antara yang satu dengan yang lain,” kata Jaksa Erna.

Kemudian, sambung Jaksa Erna, pemeriksaan perkara dalam pemecahan berkas perkara, tidak lagi dilakukan bersamaan dalam satu persidangan. Masing-masing terdakwa diperiksa dalam persidangan yang berbeda.

“Pada umumnya, pemecahan berkas perkara menjadi penting, apabila dalam perkara tersebut kurang bukti dan kesaksian,” ujar Jaksa Erna.

Selain itu, kata Jaksa Erna, sesuai pandangan Yahya Hararap menambahkan pemecahan berkas perkara menjadi beberapa berkas yang berdiri sendiri, dimaksudkan untuk menempatkan para terdakwa masing-masing menjadi saksi timbal balik di antara sesama mereka.

“Sedangkan apabila mereka bergabung dalam satu berkas dan pemeriksaan persidangan, antara yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dijadikan saling menjadi saksi timbal balik,” ucapnya.

Oleh karena itu, dengan berpedoman pada Pasal 142 KUHAP, maka berkas perkara harus diadakan pemisahan (splitsing) agar para terdakwa dapat disidangkan terpisah.

Sehingga terdakwa yang satu dapat menjadi saksi terhadap terdakwa lainnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved