BSU 2022
Pencairan BSU Tahap 6 Ditunda Pekan Depan, Ini Penjelasan Kemnaker
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu tahap 6 akan disalurkan minggu depan.
- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.
Syarat untuk mendapatkan BSU 2022
Syarat BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.
Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu tak Kunjung Cair, Ketahui Penyebabnya di Sini
Baca juga: Pekerja Korban PHK, Apakah Berhak Mendapatkan BSU? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: BSU Tahap 6 Cair Mulai Besok, Begini Cara Mendapatkan Rp 600 Ribu di Kantor Pos
