BSU 2022
Pencairan BSU Tahap 6 Ditunda Pekan Depan, Ini Penjelasan Kemnaker
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu tahap 6 akan disalurkan minggu depan.
TRIBUNJAMBI.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu tahap 6 akan disalurkan minggu depan.
Seharusnya BSU tahap 6 mulai cair di minggu ini, namun ditunda paling cepat pekan depan.
Hal tersebut diinformasikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada Selasa (18/10/2022).
"Minggu depan paling cepat (penyaluran subsidi gaji tahap 6)," ujar Indah, dikutip dari Kompas.com.
Dijelaskannya jika anggaran untuk penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia masih dalam proses perhitungan.
Saat ini, anggaran penyaluran BSU via Kantor Pos masih dianggap kurang.
"Di anggaran saya cuma Rp 20 miliar ready, tapi faktanya banyak yang enggak punya rekening Himbara. Jadi harus disalurkan lewat Kantor Pos. Butuh sekitar Rp 35 miliar, kurang Rp 15 miliar, masih kita proses 2-3 hari ini. Saat ini, anggaran masih proses," katanya.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap II bisa dicairkan di kantor pos terdekat.
Solusi mencairkan BSU 2022 di kantor pos bagi yang tak memiliki rekening himbara.
Berikut ini cara mencairkan subsidi gaji lewat Kantor Pos
1. PT Pos Indonesia juga melakukan pembukuan rekening posgiro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU;
2. PT Pos Indonesia menyalurkan langsung ke penerima BSU dengan cara:
- Penerima datang langsung ke Kantor Pos;
- Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan;
- Diantar langsung ke rumah penerima BSU.
Melansir akun Twitter resmi milik PT Pos Indonesia, bagi penerima yang mengambilnya di kantor pos diharapkan membawa surat undangan dan KTP asli.
Surat undangan dikirimkan kepada penerima BSU 2022 sesuai alamat yang tertera di KTP.
Dikutip dari Instagram Kemnaker Selasa (20/9/2022) pencairan BSU 2022 tahap II untuk sekitar 2,4 juta penerima.
Pencairan BSU 2022 tahap II ini segera dicairkan di pekan ini.
Pekan lalu Kemnaker menyalurkan BSU 2022 tahap I bagi 4,1 juta penerima.
Cara Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id.
Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya:
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Kemudian klik menu "Login".
- Lalu masuk ke halaman "Daftar" jika belum memiliki akun
- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.
- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya
- Isi semua data profil
- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.
Syarat untuk mendapatkan BSU 2022
Syarat BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.
Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu tak Kunjung Cair, Ketahui Penyebabnya di Sini
Baca juga: Pekerja Korban PHK, Apakah Berhak Mendapatkan BSU? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: BSU Tahap 6 Cair Mulai Besok, Begini Cara Mendapatkan Rp 600 Ribu di Kantor Pos