Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bharada E: Saya Hanya Bawahan Sulit Tolak Perintah Jenderal

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak bisa menutupi rasa bersalah dan menyesal atas peristiwa pembunuhan berencana

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/HO
Bharada Richard Eliezer di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) 

10. Roslin Emika Simanjuntak,

11. Indrawanto Pasaribu, dan

12. Vera Maretha Simanjuntak.

Hakim mengatakan jaksa bisa menghadirkan para saksi secara langsung maupun via sambungan zoom.  Bila menggunakan zoom, majelis hakim nantinya akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk menyediakan ruangan.

"Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan PERMA tentang Covid-19, jadi bisa zoom," jelas hakim.

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved