Macet di Jambi
Pantauan CCTV Perlintasan Truk Batubara, Lalu Lintas Lancar Setelah Aturan Jam Operasional Baru
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus berupaya melakukan upaya kebijakan pada transportasi truk angkutan batubara di Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah kebijakan baru waktu operasional truk batubara di Jambi ditetapkan, terpantau arus lalu lintas lancar.
Dari pantauan rekaman CCTV Ditlantas Polda Jambi, tampak arus lalu lintas di Simpang Tiga Mendalo, Aur Duri terpantau lengang, tepat pada Senin 17 Oktober 2022 pukul 07:00 WIB.
Hal serupa juga terpantau di persimpangan Paal 10, Kotabaru, tepat pada pukul 07:00 WIB lalu lintas lengang dan tidak ada rangkaian truk batubara, baik dari arah Simpang Rimbo, maupun dari arah Mestong. menuju Lingkar Selatan.
Kemudian, lalu lintas juga terpantau lancar di Pall XI.
Di jam yang serupa, lalu lintas di Simpang Tanjung Lumut juga terpantau lancar, hanya ada kendaraan pribadi dan sepeda motor yang melintas.
Situasi serupa juga terpantau lancar hingga ke Simpang Gado-gado dan Paal Merah.
Sementara itu, di Simpang Empat Sijenjang juga terpantau sepi, tidak ada truk batu bara yang melintas di jam yang serupa.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus berupaya melakukan upaya kebijakan pada transportasi truk angkutan batubara di Jambi.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, untuk antisipasi kemacetan lalu lintas akibat rangkaian truk batubara, pihaknya telah mengatur manajemen waktu dalam pembukaan dan penutupan beroperasinya truk batubara.
Saat ini, keberangkatan truk batubara dari mulut tambang di Sarolangun hanya boleh keluar pada pukul 18:00 WIB, kemudian dari Batanghari pada pukul 20:00 WIB.
Kemudian dari Muaro Jambi juga akan dibuka pada pukul 20:00 WIB, dengan harapan batu bara yang di Muaro Jambi terlebih dahulu melintas, dan di susul dari kabupaten lainnya yang dilintasi truk batubara.
Setiap pembukaan jam operasional akan dikawal pihak kepolisian dan dilakukan secara estafet.
Sehingga pada pukul 18:00 WIB truk batubara yang keluar dari mulut tambang di Sarolangun akan dikawal Polisi dari Polres Sarolangun.
Selanjutnya disambut personil Polres Batanghari dan dilanjutkan dengan wilayah Polres yang dilalui hingga tiba di Pelabukan Talang Duku.
Pukul 00:00 WIB aktifitas transportasi truk batubara yang ada di Sarolangun wajib dihentikan, menyusul di Batanghari pada pukul 03:00 WIB serta di Muaro Jambi pada pukul 04:00 WIB.
"Misalnya yang dari Sarolangun itu, pada pukul 00:00 teng tidak boleh bergerak lagi, kalau ada yang sudah dalam perjalanan, kita tampung di kantung parkir, dan kita pastikan tidak boleh parkir di badan atau pinggir jalan," katanya, Minggu (16/10/2022) siang.
Kata Dhafi, pada saat jam penutupan operasional, semua truk angkutan batubara dihentikan dan tidak boleh masuk ke dalam Kota Jambi.
Sementara itu, untuk truk batubara yang sudah masuk ke dalam Kota Jambi, Simpang Rimbo pada pukul 05:00 WIB, akan dialihkan ke Terminal Alam Barajo, dan Terminal Talang Gulo.
Saat ini, kata Dhafi, daya tampung di pelabuhan sudah dibatasi dan diatur jumlah truk yang bisa masuk.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, jumlah truk batubara yang ada di pelabuhan bisa mencapau 8 ribu hingga 10 ribu. Sementara daya tampung pelabuhan hanya bisa 3.500 hingga 4.000 truk batubara.
Hal ini, memperparah kemacetan, lantaran truk harus membludak dan terparkir di badan jalan.
baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tepat Pukul 21.00 WIB Sabtu Malam, Truk Batubara dari Tembesi Dilepas, Polisi Siaga di Persimpangan
Baca juga: Begini Solusi Kementerian ESDM Terkait Kemacetan Parah yang Disebabkan Truk Batubara di Jambi
Baca juga: BREAKING NEWS Hari Ini Lalu Lintas di Paal 10 Bebas Dari Kemacetan Usai Larangan Truk Batubara