DPRD Provinsi Jambi
Fraksi PAN Soroti Postur Belanja Daerah dalam APBD 2023
Rencana belanja daerah RAPBD tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp5,206 triliun rupiah meningkat 8,57 persen atau Rp410 miliar rupiah dari tahun 2022. Hal
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Laporan Wartawan Tribun Jambi
Samsul Bahri, TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-
Rencana belanja daerah RAPBD tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp5,206 triliun rupiah meningkat 8,57 persen atau Rp410 miliar rupiah dari tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian umum fraksi terhadap Ranperda APBD 2023.
Fadli Sudria menerangkan bahwa belanja daerah di APBD 2023 terdiri dari operasional sebesar Rp3,026 triliun rupiah menurun 5,26 persen dari tahun 2022, terjadi penurunan pada komponen belanja pegawai, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. Kemudian Belanja Modal sebesar Rp849 miliar rupiah meningkat sebesar 25,77 % .
"Selain itu ada Belanja tidak terduga meningkat juga Rp332 miliar rupiah terjadi peningkatan sebesar 154,79 % . Kemudian belanja transfer Rp 998 miliar rupiah meningkat juga sebesar 25,50 persen, " Terangnya.
Melihat postur belanja daerah dalam APBD tahun 2023, dikatakan Fadli Sudria bahwa belanja operasional masih mendominasi walau terjadi penurunan dari tahun sebelumnya. Terhadap hal ini kata Fadli Sudria, Fraksi PAN tetap meminta pemerintah dalam menggunakan anggaran tetap memegang prinsip efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
"Kemudian besarnya peningkatan porsi alokasi belanja tidak terduga sampai 154,7 % , dari tahun sebelumnya, tentunya pemerintah memiliki kajian dan alasan tersendiri dan prediksi kondisi ke depan, disini kami meminta penjelasan kepada pak Gubernur, " Pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Pastikan Dirinya Hadir Pada Sidang Perdana Sambo Cs Besok
Baca juga: Ferdy Sambo Berupaya Lepas dari Semua Jerat Hukum, Martin Sebut Bharada E Mau Dikorbankan
Baca juga: Polda Jambi Keluarkan Aplikasi Simpang Bara, Truk Tidak Terdaftar Dilarang Melintas