Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Diblokir Insentif Gagal Cair, Begini Cara Mengatasinya

Artikel ini membahas tentang penjelasan tentang penyebab Kartu Prakerja diblokir.

Tayang:
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kolase Surya/Tribunnews
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 segera dibuka 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut penjelasan tentang penyebab Kartu Prakerja diblokir.

Banyak yang mempertanyakan alasan Kartu Prakerja diblokir, ternyata ini alasannya.

Kartu Prakerja diblokir karena peserta diindikasi oleh sistem telah melakukan beberapa tindakan yang melanggar ketentuan.

Dilansir Kompas.com, berikut beberapa penyebab akun Prakerja diblokir, sebagaimana dilansir laman prakerja.go.id.

Penyebab akun Prakerja diblokir

- Peserta memalsukan atau mengisi data secara tidak benar pada saat pendaftaran akun.

- Peserta menggunakan alat atau perangkat lunak untuk memanipulasi sistem pada situs web “prakerja.go.id”, seperti manipulasi data akun atau melakukan otomatisasi pendaftaran, penggunaan insentif, dan pembelian pelatihan.

- Peserta tidak membeli pelatihan untuk pertama kali dalam rentang waktu paling lambat 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima program Kartu Prakerja.

- Peserta tidak mengikuti dan menyelesaikan pelatihan yang telah dibeli.

- Layanan Kartu Prakerja tidak digunakan oleh diri penerima sendiri alias diwakilkan pada pihak lain.

Tindak pelanggaran di atas berpotensi menyebabkan akun Prakerja diblokir atau dicabut kepesertaannya.

Kemudian, akun juga bakal tidak bisa menerima insentif dan mendaftar kembali program Kartu Prakerja.

Penjelasan yang lebih lengkap mengenai penyebab akun Prakerja diblokir, bisa dilihat melalui syarat dan ketentuan dari pihak pelaksana program Kartu Prakerja pada tautan ini.

Sementara itu, bila menjumpai akun diblokir, padahal tidak melakukan pelanggaran dari ketentuan yang ditetapkan, peserta bisa mengajukan pengaduan masalah dengan cara sebagai berikut.

Cara mengatasi akun Prakerja diblokir

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved