Berita Selebriti
Hotma Sitompul Marah Rizky Billar Masih Ditahan, Padahal Sudah Berdamai dengan Lesti Kejora
- Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul menyayangkan sikap pihak Polres Metro Jakarta Selatan lantaran tidak segera membebaskan Rizky Billar.
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
“Ada apa dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan, sudah ditelepon sama Lesti, jangan ditahan sambil nangis-nangis masih diumumkan juga,” kata Hotma Sitompul.
Baca juga: Rizky Billar Yakin Lesti Kejora Cabut Laporan, Kapolres: Tak Bisa Berandai-andai!
Disampaikan Philipus Sitepu bahwa perdamaian ini tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Bahkan saat Lesti Kejora di BAP untuk restorative justice atau mencabut laporannya.
“Ditanya dalam BAP itu apa dia (Lesti Kejora) dalam tekanan, dia menyatakan tidak ada dalam tekanan,” sebut Philipus Sitepu.
Bahkan menurut Philipus Sitepu tidak ada pihak ketiga yang berperan untuk mendamaikan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
“Ini murni dari kedua belah pihak untuk berdamai,” jelas Philipus Sitepu.
Diketahui bahwa restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
“Seperti apa yang sering digaungkan Pak Kapolri bahwa dikedepankan perdamaian para pihak, apabila sudah berdamai maka sisi keadilannya adalah menyelesaikan permasalahan ini, dan menghentikan perkara ini dan menghentikan seluruh proses hukum,” jelas Philipus Sitepu.
Setelah restorative justice terbentuk menurut Philipus Sitepu, tersangkanya harus dikeluarkan dari tahanan.
“Kami baru sampaikan, dan besok (14/10/2022) baru digelar resporative justice,” kata Philipus Sitepu. (*)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lesti Kejora Sepakat Berdamai dengan Rizky Billar, Resmi Cabut Laporan KDRT di Kepolisian
Baca juga: Perjuangan Lesti Kejora, Pulang Umrah Langsung Cabut Laporan Rizky Billar: Sudah Kesepakatan
Baca juga: Rizky Billar Batal Dipenjara, Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT: Menghargai