Berita Selebriti
Hotma Sitompul Marah Rizky Billar Masih Ditahan, Padahal Sudah Berdamai dengan Lesti Kejora
- Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul menyayangkan sikap pihak Polres Metro Jakarta Selatan lantaran tidak segera membebaskan Rizky Billar.
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com- Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu dan Hotma Sitompul menyayangkan sikap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan lantaran tidak segera membebaskan Rizky Billar.
Padahal menurut Philipus Sitepu, pihak pelapor atau Lesti Kejora sudah memilih berdamai dan mencabut laporannya.
“Itu yang kita sayangkan sebenarnya kita tadi sudah sampaikan ke pihak kepolisian apabila hari ini sudah berdamai maka restorative justice (keadilan restoratif) itu sudah berlaku hari ini, (13/10/2022),” kata Philipus Sitepu.
Menurut Philipus Sitepu seharusnya Rizky Billar sudah bisa dibebaskan sejak Lesti Kejora menandatangani surat perdamaian.
“Tetapi pihak kepolisian menyampaikan bahwa restorative justice baru akan digelar besok hari (14/10/2022) padahal sudah ada perdamaian itu yang kami sangat sayangkan,” jelas Philipus Sitepu.
Philipus Sitepu mengatakan jika berbicara soal substansi, bagaimana hukum itu berkeadilan bagi keduanya.
“Harusnya sudah bisa dikeluarkan hari ini dan dikeluarkan karena melihat manfaatnya apa. Ini bukan bicara soal hukum dan prosedur ya,” sebut Philipus Sitepu.
Baca juga: Tak Berpelukan, Momen Lesti Kejora Bertemu dengan Rizky Billar pakai Baju Tahanan Disorot
Baca juga: Rizky Billar Yakin Lesti Kejora Cabut Laporan, Kapolres: Tak Bisa Berandai-andai!
Baca juga: Penampakan Lesti Kejora ke Kantor Polisi Usai Rizky Billar Pakai Baju Tahanan, Bakal Cabut Laporan?
Bahkan menurut Philipus Sitepu, pelapor atau Lesti Kejora tidak ingin jika suaminya dipenjara.
“Lesti Kejora sendiri tidak ingin suaminya ditahan sebagai bentuk dia ingin Rizky Billar segera bebas dia juga ikut mendampingi,” kata Philipus Sitepu.
“Dia juga berjaga-jaga dibawah untuk menemani Rizky Billar,” kata Philipus Sitepu.
Sementara itu, Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Rizky Billar meminta agar wartawan tidak terlalu banyak tanya.
“Tujuan hukum yang tertinggi adalah ketertiban dalam masyarakat,” kata Hotma Sitompul.
“Kalau dua orang sudah berdamai kenapa Kapolres Jakarta Selatan masih tetap membuat perkara ini menjadi panjang?,” tambah Hotma Sitompul.

Baca juga: Satu Kalimat Rizky Billar Sesumbar Soal Lesti Kejora: Istri Saya Akan Cabut Laporan!
Bahkan Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Rizky Billar mengaku sangat keberatan dengan keputusan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
“Saya sangat keberatan, orang sudah damai, sudah ditelepon, masih diumumkan, dibawa, diseret, ditunjukkan sama kalian kalau ini (-Rixky Billar) kami tahan,” sebut Hotma Sitompul.
Hingga Hotma Sitompul penasaran mengapa Polres Metro Jakarta Selatan berbuat demikian.
“Ada apa dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan, sudah ditelepon sama Lesti, jangan ditahan sambil nangis-nangis masih diumumkan juga,” kata Hotma Sitompul.
Baca juga: Rizky Billar Yakin Lesti Kejora Cabut Laporan, Kapolres: Tak Bisa Berandai-andai!
Disampaikan Philipus Sitepu bahwa perdamaian ini tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Bahkan saat Lesti Kejora di BAP untuk restorative justice atau mencabut laporannya.
“Ditanya dalam BAP itu apa dia (Lesti Kejora) dalam tekanan, dia menyatakan tidak ada dalam tekanan,” sebut Philipus Sitepu.
Bahkan menurut Philipus Sitepu tidak ada pihak ketiga yang berperan untuk mendamaikan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
“Ini murni dari kedua belah pihak untuk berdamai,” jelas Philipus Sitepu.
Diketahui bahwa restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
“Seperti apa yang sering digaungkan Pak Kapolri bahwa dikedepankan perdamaian para pihak, apabila sudah berdamai maka sisi keadilannya adalah menyelesaikan permasalahan ini, dan menghentikan perkara ini dan menghentikan seluruh proses hukum,” jelas Philipus Sitepu.
Setelah restorative justice terbentuk menurut Philipus Sitepu, tersangkanya harus dikeluarkan dari tahanan.
“Kami baru sampaikan, dan besok (14/10/2022) baru digelar resporative justice,” kata Philipus Sitepu. (*)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lesti Kejora Sepakat Berdamai dengan Rizky Billar, Resmi Cabut Laporan KDRT di Kepolisian
Baca juga: Perjuangan Lesti Kejora, Pulang Umrah Langsung Cabut Laporan Rizky Billar: Sudah Kesepakatan
Baca juga: Rizky Billar Batal Dipenjara, Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT: Menghargai