Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Beda Versi Membunuh atau Menghajar dari Bharada E dan Ferdy Sambo, Hakim Percaya Bukti dan Fakta

Perbedaan keterangan terkait perintah membunuh atau menghajar Brigadir Yosua alias Brigadir J dilontarkan pengacara dua tersangka, yakni Ferdy Sambo

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Polri TV
Momen Ferdy Sambo lihat Bharada E saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Perbedaan keterangan terkait perintah membunuh atau menghajar Brigadir Yosua alias Brigadir J dilontarkan pengacara dua tersangka, yakni Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Saat konferensi pers pada Rabu (12/10/2022), kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebut jika Ferdy Sambo tidak memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, tetapi hanya menghajar.

"Dan memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chard'. Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri Diansyah

Bharada Richard Eliezer di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022)
Bharada Richard Eliezer di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) (TRIBUNJAMBI/HO)

Menanggapi pernyataan ini, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengaku tidak kaget, karena perbedaan pernyataan ini juga terlihat saat rekontruksi.

Namun yang pasti kata Ronny Talapessy, perintah Ferdy Sambo ke Bharada E sudah terjadi sejak di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, selain ditegaskan kembali saat di rumah di Duren Tiga Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

Bahkan menurut Ronny Talapessy di rumah Saguling, perintah Ferdy Sambo ke Bharada E sangat jelas adalah membunuh Brigadir J.

"Perintahnya adalah perintah membunuh bukan perintah menghajar. Verbalnya, 'Kau bunuh anak itu, kau bunuh itu anak!', seperti itu," ujar Ronny Talapessy dalam tayangan akun YouTube Metro TV, Kamis.

"Jadi di BAP dari klien saya, bahwa perintahnya adalah perintah membunuh. Itu sejak dari rumah Saguling seperti itu. Nanti detailnya kita buka di pengadilan," kata Ronny.

Menurut Ronny pihaknya perlu mengklarifikasi argumen Sambo yang diungkapkan tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Ada Kesamaan Pembunuhan Brigadir J dengan Kopi Sianida, Upaya Penghilangan BB dan Beda Keterangan

Baca juga: Harga Cabai, Bawang, Ayam dan Beras di Jambi Jumat (14/10/2022) - Cabai Turun Lagi

"Ini perlu kita klarifikasi supaya publik tidak bingung ya, agar proses penegakkan hukum ini berjalan dan ayo kita menghormati dan menunggu sampai proses persidangan," ujar Ronny.

Ronny menjelaskan bahwa kliennya Bharada E adalah saksi pelaku yang membuka kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Kalau pelaku lainnya menutupi, tetapi ketika dari keterangan Bharada E ini berubah, maka terbukalah kasus ini. Ini kita flash back lagi. Bahwa yang membuka terang kasus ini adalah Richard Eliezer, kemudian BAP yang lainnya mengikuti dengan alat bukti yang lainnya," kata Ronny.

Ia menjelaskan keterbukaan Bharada E adalah kerja dari Timsus atau penyidik. "Dan bukan karena ajakan dari saudara FS," katanya.

Terkait status Justice Collaborator Bharada E kata Ronny, LPSK adalah lembaga negara yang berkompeten menilai bahwa saksi siapa yang jujur dan saksi siapa yang tidak jujur sehingga pantas menjadi Justice Collaborator.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved