Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Pengacara Ferdy Sambo Ingatkan Bharada E Jangan Coba-coba Untuk Menyelamatkan Diri Sendiri
Selain menjadi tersangka, Bharada E juga ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini.
TRIBUNJAMBI.COM - Bharada E adalah satu tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Selain menjadi tersangka, Bharada E juga ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini.
Bharada E juga saat ini dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saat ini status Bharada E dalam tahanan pihak kejaksaan.
Bharada E dan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah menjadi tahanan jaksa.
Lima tersangka pembunuhan Brigadir Yosua ini dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.
Sementara itu, Ferdy Sambo melalui pengacaranya Arman Hanis meminta jaksa melengkapi berkas dakwaan kliennya antara lain hasil ahli psikolog forensik, hasil lie detector, hasil uji balistik, dan keterangan ahli ahli.
Arman Hanis berharap kekurangan berkas dakwaan kliennya dilengkapi sebelum persidangan.
“Hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” katanya, Rabu (12/10/2022).
“Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita semua bahwa persidangan dapat terwujud secara fair trial (hak atas peradilan yang adil),” sambung Arman Hanis.
Menurut Arman Hanis, semua pihak menghormati proses peradilan yang dijalankan kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menghargai independensi dan imparsialitas hakim sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Febri Diansyah pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lainnya menambahi pernyataan Arman Hanis.
Dikatakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seorang justice collaborator (JC) harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu dalam perkara yang disangkakan.
Diktakannya, justice collaborator di perkara Ferdy Sambo adalah Bharada E.
Febri Diansyah menekankan kepada Bharada E untuk tidak berpikir hanya menyelamatkan diri sendiri.
“Seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri,” katanya.
Febri Diansyah menambahkan, soal justice collaborator harus dipahami JC adalah pelaku yang bekerja sama dalam kejahatan.
Maka, pelaku berstatus justice collaborator wajib mengakui perbuatannya terlebih dahulu.
“Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya maka tentu patut kita pertanyakan,” ujarnya.
Dikatakan Febri Diansyah, seorang justice collaborator juga tidak boleh berbohong apalagi tidak konsisten dalam keterangannya di segala tingkat pemeriksaan.
Febri Diansyah bilang, soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mengaku telah membuat kekeliruan pasca tewas Brigadir Yosua.
Kekeliruan itu yakni membuat skenario palsu tewasnya Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo membuat skenario palsu karena Bharada E salah menjalankan perintah hajar menjadi tembak Brigadir J.
“Perintah FS saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, hajar chard, namun yang terjadi penembakkan saat itu,” katanya.
Saat itu Ferdy Sambo panik lalu mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakan ke dinding.
“Tujuan pada saat itu adalah menyelamatkan RE yang diduga melakukan penembakan sebelumnya dan juga tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak,” ujarnya.
“Kita tahu itu adalah salah satu fakta dalam fase kedua yang bisa kita sebut sebagai skenario atau fase kebohongan tersebut,” pungkasnya. (Kompas.TV/Ninuk Cucu Suwanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Ferdy Sambo : Bharada E Jangan Tidak Berpikir Menyelamatkan Diri Sendiri
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: TERUNGKAP, Kuat Maruf Desak Putri Candrawati Telepon Ferdy Sambo, Laporkan Josua
Baca juga: Ini Alasan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo Digelar Terpisah, Keterangan Tak Boleh Dicampur
Baca juga: Ferdy Sambo Berpeluang tak Dihukum Berat, Ini Alasan Sebenarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20221006-bharada-e-2.jpg)