Geng Motor Jambi
Tindak Lanjuti Instruksi Wali Kota Terkait Geng Motor, Tim Reskrim Polresta Jambi Patroli Jam Malam
Petugas menyisir sejumlah titik keramaian di Kota Jambi, yang kerap dijadikan sebagai tempat nongkrong-nongkrong
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Setidaknya surat yang ditandatangani Walikota Jambi, Syarif Fasha pada 26 September 2022 itu mengeluarkan 10 instruksi.
Pada poin ketiga terkait pemberlakuan jam malam mulai dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 4.30 WIB.
Yakni, jam malam diberlakukan di Kota Jambi mulai pukul 22.00 WIB s/d 4.30 WIB terhadap aktivitas berkumpul lebih dari dua orang dalam bentuk pawai/konflik kendaraan bermotor, khususnya pada anak/ remaja / generasi muda yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Poin ketiga itu mendapatkan pengecualian terhadap adanya keperluan mendesak/ urgensi dan didampingi oleh keluarga/ orang tua. Kemudian karena ada pekerjaan/ aktivitas yang jadwalnya pada pemberlakuan jam malam tersebut.
Intruksi tersebut berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan kondisi kondusif yang ditanyakan oleh pihak Pemerintah Kota Jambi.
Baca juga: Pemkot Jambi Gelar Rapat Koordinasi Atasi Geng Motor, Ini yang Bakal Dilakukan
Baca juga: Geng Motor di Kota Jambi Sudah ada Sejak Enam Bulan Terakhir, Ratusan Anak Sudah Diamankan
Baca juga: Wacana Pemberlakuan Jam Malam Antisipasi Geng Motor di Kota Jambi, Kumpul-kumpul akan Dicek Polisid