Berita Jambi
Wacana Pemberlakuan Jam Malam Antisipasi Geng Motor di Kota Jambi, Kumpul-kumpul akan Dicek Polisi
Dalam upaya menekan maraknya remaja yang terlibat dalam geng motor, Polresta Jambi dan Pemerintah Kota Jambi sedang menggodok aturan dan payung hukum
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam upaya menekan maraknya remaja yang terlibat dalam geng motor, Polresta Jambi dan Pemerintah Kota Jambi sedang menggodok aturan dan payung hukum dalam antisipasi dan penanganan pelaku yang masih di bawah umur.
Ke depan, Polresta Jambi dan Pemkot Jambi akan mengeluarkan aturan jam malam.
Di mana, jika jam malam ini resmi dilakukan, pada pukul 22:00 WIB, pihak kepolisian akan berpatroli dan memeriksa remaja yang berkumpul tanpa kepentingan.
Setiap pemuda yang nongkrong dan berkumpul akan diperiksa identitas, serta barang bawaan hingga kepentingannya.
"Kalau saat patroli kita temukan indikasi geng motor, bisa berupa bawa sajam dan semacamnya, langsung kita amankan dan didata dan dibawa ke SPN Polda Jambi untuk dilakukan pemninaan selama satu bulan," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Rabu (5/10/2022).
"Kalau hanya berkumpul tidak jelas dan tidak ditemukan indikasi geng motor, kita arahkan untuk membubarkan diri," jelas Eko.
Sementara itu, jika tertangkap dan terbukti melakukan tindak pidana yang memakan korban, kata Eko, akaan dilanjutkan dengan proses hukum hingga ke pengadilan.
Saat aturan ini berlaku, maka setiap orang yang terindikasi geng motor akan langsung diamankan dan dilakukan pembinaan selama 1 bulan penuh di Sekolah Polisi Negara (SPN), (ralat, dari Kepolisian yang sebelumnya disebut di Mako Brimob).
"Tetapi itu masih kita bahas bersama Pemkot dan pihak terkait, nanti akan kita informasikan lagi" jelas Eko.
Sementara itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi sedang menyusun kebijakan untuk mencegah aksi geng motor.
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan pihaknya sedang mengkaji pemberlakuan jam malam tersebut. Dalam waktu dekat akan ada instruksi Wali Kota Jambi untuk mencegah aksi geng motor.
"Akan keluar instruksi Wali Kota Jambi, karena ini untuk keamanan. Dianjurkan tidak ada remaja berkumpul yang mengarah kejadian yang tidak diinginkan. Kita akan kaji terus untuk menimbang dampak positifnya. Tapi yang jelas upaya preventif terus jalan," ujarnya.
Pembahasan terkait geng motor ini telah dilakukan pada tanggal 26 September lalu, sehingga diterbitkan Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 356 Tahun 2022 tentang Penetapan Darurat Sosial Terhadap Aktivitas/Keberadaan Kelompok Kriminal Anak Bermotor di Kota Jambi.
Maulana mengatakan pihaknya menginstruksi Ketua RT mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling). "Yang kedua, memfasilitasi kegiatan yang positif untuk anak-anak kita," ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 137 (Ralat diawal disebut 170) orang yang diduga terlibat dan tergabung dalam kelompok geng motor meresahkan di Kota Jambi.