Eks Menpora Roy Suryo Didakwa Sebar Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (12/10/2022).

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Tersangka kasus penistaan agama, Roy Suryo meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuju Rutan Salemba, Kamis (29/9/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (12/10/2022).

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Siryo hadir secara virtual.

Sementara kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni dan timnya hadir langsung di ruang persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Anggoro Mukti menyatakan bahwa Roy Suryo sengaja menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Perbuatan itu dia lakukan dengan mengunggah gambar meme patung stupa Candi Borobudur yang telah diedit mirip wajah presiden RI Joko Widodo.

"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Tri Anggoro

Baca juga: Diberondong Rudal Rusia, Presiden Ukraina Desak Sekutu Barat Kirim Bantuan Militer

Baca juga: 4 Temuan Komnas HAM pada Tragedi Stadion Kanjuruhan - Gas Air Mata Pertama Ditembakkan 22.08 WIB

Jaksa Tri Anggoro dalam dakwaannya menyampaikan bahwa Roy Suryo juga telah sengaja melakukan perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama tertentu di Indonesia.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Tri.

Kemudian, Jaksa juga mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hal tersebut karena Roy Suryo telah menyiarkan kabar yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan, atau yang tidak lengkap," kata Tri saat membacakan dakwaannya.

"Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," sambungnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roy Suryo Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian hingga Penistaan Agama", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rizky Billar Bisa Jadi Tersangka dengan Tiga Bukti Penting Ini, Lesti Kejora Menang Telak?

Baca juga: Diberondong Rudal Rusia, Presiden Ukraina Desak Sekutu Barat Kirim Bantuan Militer

Baca juga: Harga kelapa Sawit di Tanjabtim hari ini Rp 1. 650 Per Kilogram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved