Berita Jambi

Gubernur dan Kadis Perhubungan Beda Pendapat Soal Regulasi Pengaturan Truk Batu Bara

Gubernur Jambi Al Haris sebut regulasi truk bermuatan batu bara sudah ada. Hal itu disampaikannya pada Selasa, (11/10) menanggapi terjadinya kemacetan

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Sopianto
Gubernur Jambi, Al Haris 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris sebut regulasi truk bermuatan batu bara sudah ada. Hal itu disampaikannya pada Selasa, (11/10) menanggapi terjadinya kemacetan parah selama 4 hari ini.

Haris berujar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur truk bermuatan batu bara, saat ditanyakan soal regulasi yang belum ada di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

"Sudah ada tanya dishub, sudah ada, pergubnya sudah ada kok," kata Haris.

Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai regulasi, yang menyangkut pelarangan bertambahnya truk bermuatan batu bara dan truk memakai plat luar Daerah Provinsi Jambi, Haris mengatakan hal itu hanya dimungkinkan pada sebelum-sebelumnya.

"Kemarin ya itulah, kalau sekarang enggak mungkin. Ini kan kalau razia baru ketahuan, nanti kalau razia ada polisinya kalau barang itu ada kita engga punya alasan," kata Haris.

Baca juga: Polda Jambi Amankan 34 Truk Batubara yang Masih Membandel

Baca juga: Gubenur Jambi Al Haris Sebut Pemerintah Pusat Semena-mena Dalam Pemberian Izin Tambang

Sehari sebelumnya saat Tribun Jambi mewawancarai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed. Ia mengatakan regulasi yang telah ada itu adalah mutasi truk bermuatan batu bara yang memakai plat luar.

Namun dikatakannya untuk regulasi pengaturan truk bermuatan batu bara saat ini masih digodok.

"Sampai sekarang regulasinya belum ada, jadi memang kalaupun ada tambahan estimasi truk batu bara dari pemegang IUP itu sampai sekarang ini regulasu yang mengatur itu belum ada. Jadi kita belum bisa melakukan pembatasan angkutan karena regulasinya belum ada. Dan mereka sekarang nambah-nambah sesuai kebutuhan mereka, jadi kita enggak berani belum bisa melarang mereka membeli kendaraan baru, melarang kendaraan baru" kata Ismed, Senin (10/10).

Sementara itu, soal mutasi plat truk bermuatan batu bara yang memakai plat luar dikatakan Ismed telah memiliki regulasi yang mengatur.

"Itu regulasinya sudah ada tu, SE Gubernur no 1165," kata Ismed.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Harry mengatakan soal kuota produksi batu bara per tahun 2022 meningkat drastis dibanding sebelum tahun 2020 hanya 10 hingga 12 juta ton. Sejak Desember 2022 dikatakannya regulasi produksi batu bara sudah ditarik ke kementerian ESDM RI.

"Tahun ini produksi kuotanya 40 juta ton, realisasi sampai September itu baru 13 juta ton. Itu dari Januari sampai September tahun ini," kata Harry, Senin (10/10).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved