Macet di Jambi
Polda Jambi Amankan 34 Truk Batubara yang Masih Membandel
Dalam dua hari, Ditlantas Polda Jambi dan Polres jajaran menilang 34 truk angkutan batubara yang melanggar aturan.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Dalam dua hari, Ditlantas Polda Jambi dan Polres jajaran menilang 34 truk angkutan batubara yang melanggar aturan.
Puluhan truk batubara ini ditindak pada Senin 10 Oktober hingga Selasa 11 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, ini merupakan upaya pihaknya dalam menertibkan truk angkutan batu bara, yang menyumbang kemacetan hingga penyebab kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban jiwa yang tinggi.
Mulia menjelaskan, truk angkutan batubara ini ditindak dengan pelanggaran jam operasional dan melintas dalam Kota Jambi.
" Sejak Senin kemarin kita sudah melakukan patroli dan ditemukan banyak truk angkutan batubara yang melintas di beberapa titik wilayah Kota Jambi," kata Mulia, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: BLT BBM Tahap 2 Cair November, Begini Cara Mencairkan di Kantor Pos
Baca juga: Loker Jambi 11 Oktober 2022 untuk Lulusan SMA
Mulia merinci, dari Polsek Jambi Timur ditindak sebanyak 10 unit truk angkutan batubara, Polsek Jelutung 11 unit, Polsek Kotabaru 4 unit, Polsek Telanaipura 3 unit, Polsek Danau Teluk dan Pelayangan 3 unit, Polsek Jambi Selatan 2 unit, dan Polsek Pasar 1 unit.
"Saat ini supir truk beserta kendaraannya sedang diamankan dan akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian karena telah menyalahi aturan. Patroli dan penertiban akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian agar tidak ada truk yang lolos melintas ke dalam Kota," tutupnya. (*)