Berita Jambi
Dugaan PHK Sepihak PT HAL akan Diputuskan Hari Ini di PHI Jambi
Majelis Hakim PHI Jambi akan putuskan dugaan PHK sepihak oleh PT HAL yang berada di Batanghari Jambi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim PHI Jambi akan putuskan dugaan PHK sepihak oleh PT HAL yang berada di Batanghari Jambi.
Perselisihan hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan kelapa sawit yang berada di Batanghari, Provinsi Jambi masuk dalam tahapan putusan majelis hakim.
Majelis hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi akan bacakan putusannya terkait perselisihan PT Hutan Alam Lestari (HAL) dengan karyawannya, Selasa (11/10/2022).
Dari pantauan Tribunjambi.com, kedua belah pihak tampak hadir di PHI Jambi untuk mendengarkan putusan hakim tersebut.
Pembacaan putusan itu turut dihadiri peserta sidang dari mantan karyawan yang melakukan gugatan serta dihadiri awak media.
Hingga dipublikasikan, proses pembacaan putusan masih berlangsung di PHI Jambi.
Baca juga: Edi Purwanto Minta Operasional Angkutan Batu Bara di Hentikan Sampai Jalan Rusak di Perbaiki
Baca juga: Lelang Jabatan 2 Kepala OPD di Muaro Jambi, Panitia Umumkan 4 Besar
Sebagaimana diketahui perkara tersebut telah beberapa kali persidangan dengan masing masing pihak menghadirkan saksi hingga ke saksi ahli.
Upaya hukum yang dilayangkan mantan karyawan tersebut untuk menuntut hak yang belum dibayarkan perusahaan. Hak tersebut berupa gaji hingga Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)