Pengedar Narkoba di Tebo
Dua Pengedar Sering Transaksi Narkoba di KM 23 Desa Balai Rajo Sudah Jadi Incaran Polisi
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasat Narkoba Iptu Irvan Pane mengiyakan penangkapan pengedar narkoba tersebut.
Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Dua pengedar narkoba yang berhasil ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Tebo ternyata sudah lama menjadi incaran polisi.
Dua pengedar narkoba yakni AB (28) dan RK (30) warga Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo ditangkap polisi saat ingin melakukan transaksi dengan pelanggannya.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasat Narkoba Iptu Irvan Pane mengiyakan penangkapan pengedar narkoba tersebut.
Menurut Iptu Irvan Pane, penangkap kedua pengedar itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Sebab, informasi yang didapat sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Koridor KM 23 Ex IPA 17 Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda namun masih di wilayah yang sama pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Iptu Irvan Pane bilang, pihaknya juga mengamankan sembilan paket kecil berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu seberapa 2,10 gram.
Tiga pack plastik klip kosong, satu buah sendok pipet, satu buah kotak rokok, satu unit timbangan digital warna hitam.
Selanjutnya, satu unit hp xiaomi warna hitam, satu sepda motor honda supra warna hitam dan uang tunai Rp 2.862.000 yang diduga hasil jual sabu.
"Iya benar kita berhasil mengamakan dua orang yang diduga bandar narkoba," katanya.
Iptu Irvan Pane menjelaskan, keduana ditangkap ini saat ingin melakukan transaksi narkoba.
Berbekal laporan masyarakat, pihaknya berhasil meringkus kedua pelaku saat menunggu para pelanggannya di jalan Koridor KM 23 Ex IPA 17 Desa Balai Rajo.
Saat diintrogasi polisi, kedua pelaku mengakui serbuk kristal diduga sabu itu memang miliknya.
"Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Irvan Pane.
Iptu Irvan Pane mengatakan, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sering Transaksi Narkoba di Rimbo Ulu Tebo, Warga Unit 8 Diamankan Polisi
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba di Wilayah VII Koto Ilir Tebo Ditangkap Polisi, Amankan Uang Jutaan Rupiah
Baca juga: 5 Bulan Bebas, Pria di Kerinci Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Kali ini Bersama Istrinya