Pengedar Narkoba di Tebo

Dua Pengedar Narkoba di Wilayah VII Koto Ilir Tebo Ditangkap Polisi, Amankan Uang Jutaan Rupiah

Kedua pelaku ini ditangkap polisi di lokasi berbeda namun masih di wilayah yang sama.

Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/sopianto
Dua orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo yang berhasil ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tebo.  

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Dua orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo berhasil ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tebo

Kedua pengedar narkoba yang ditangkap yakni AB (28) rekannya RK (30) warga Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo.

Kedua pelaku ini ditangkap polisi di lokasi berbeda namun masih di wilayah yang sama.

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan sembilan paket kecil berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu seberapa 2,10 gram, tiga pack plastik klip kosong, satu buah sendok pipet, satu buah kotak rokok, satu unit timbangan digital warna hitam.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit hp xiaomi warna hitam, satu sepeda motor warna hitam dan uang tunai Rp 2.862.000 yang diduga hasil jual sabu.

Penangkapan dua pengedar narkoba ini dilakukan pada Rabu (28/9/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Koridor KM 23 Ex PT IPA 17 Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasat Narkoba Iptu Irvan Pane mengiyakan penangkapan tersebut.

"Iya benar kita berhasil mengamakan dua orang yang diduga bandar narkoba," katanya, Minggu (9/10/2022). 

Menurutnya, kedua tersangka yang diamankan ini saat ingin melakukan transaksi narkoba.

Berbekal laporan masyarakat, pihaknya berhasil meringkus kedua pelaku saat menunggu para pelanggannya di jalan Koridor KM 23 Ex IPA 17 Desa Balai Rajo.

Saat diintrogasi kata Iptu Irvan Pane, keduanya mengakui serbuk kristal diduga sabu itu memang miliknya. 

"Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat. 

Atas perbuatan, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pecatan Polisi Kasus Narkoba di Thailand, Tembaki Penitipan Anak, 34 Orang Tewas Termasuk 23 Anak

Baca juga: 5 Bulan Bebas, Pria di Kerinci Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Kali ini Bersama Istrinya

Baca juga: Sering Transaksi Narkoba di Rimbo Ulu Tebo, Warga Unit 8 Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Jambi
  • Berita Terkait :#Pengedar Narkoba di Tebo
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved