Berita Jambi

Begini Tanggapan Pakar Hukum di Jambi Soal Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Pakar Hukum Unja, Sahuri memberikan komentarnya terkait proses hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/wira damanik
Pakar Hukum Sahuri Lasmadi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pakar Hukum Unja, Sahuri memberikan komentarnya terkait proses hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Sahuri mengatakan masih lemahnya proses hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan. Menurutnya negara berkewajiban dalam menjamin keadilan terhadap perempuan.

Sahuri mengatakan saat ini memang telah ada undang-undangnya, namun dikatakannya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dan itu dinilainya menjadi masalah.

"Ada perlindungan itu, tapi sifatnya harus mengajukan permohonan dulu, diproses dulu. Diubah aturan itu gitu loh, jadi diatur menjadi kewajiban negara, ini terbalik LPSK itu ngasih permohonan dulu, dipelajari dulu baru dilindungi. Jadi setengah hati negara ini, setengah hati kalau saya bilang," kata Sahuri, Kamis (6/10).

Ia pun membandingkan dengan negara luar terkait perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan.

"Kalau di negara-negara maju itu, seperti Amerika atau Inggris, itu negara tanggungjawab penuh, engga perlu memberikan permohonan lagi begitu. Jadi tidak ada istilah yang mampu dan tidak mampu, negara melindungi," katanya.

Ia pun menambahkan bahwa negara harus memberikan perlindungan all out. Hal itu dikatakannya karena terdapat kekerasan ataupun pelecehan terhadap perempuan akibat adanya relasi kuasa.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polres Muaro Jambi Pastikan Ada Anggota Atur Jalan Selama Pembangunan Box Culvert di Depan UIN

Baca juga: Bek Manchester City Yakin Haaland Bisa Cetak 50 Gol di Liga Inggris, "Tak ada yang Bisa Hentikannya

Baca juga: Dinas PPKBP3A Catat 10 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved