Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Permintaan Maaf Ferdy Sambo Dianggap Basi, Keluarga Brigadir J Sebut Sudah Terlambat
Ferdy Sambo ucapkan permintaan maaf, keluarga Brigadir J alias Brigadir Yosua sebut sudah terlambat.
TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo ucapkan permintaan maaf, keluarga Brigadir J alias Brigadir Yosua sebut sudah terlambat.
Pada saat pelimpahan Ferdy Sambo cs ke kejaksaan, Ferdy Sambo sempat mengucapkan permintaan maaf.
"Saya minta maaf. Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,".

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo.
Menanggapi permintaan maaf ini, keluarga Brigadir J melalui Rohani Simanjuntak menolak dan menyebutnya sudah terlambat.
Ia mengatakan sudah lama menunuggu iktikad baik dari Ferdy Sambo. Namun, lebih dari tiga bulan, Ferdy Sambo cuma meminta maaf ke Polri.
"Kalau minta maaf ya Pak sambo, tidak bisa kami terima sekarang. Dari dulu kami sudah ingin bertemu dengan Pak Sambo.
Namun mereka tak ingin memberikan kata belasungkawa rupanya sampai sekarang tak ada. Kami maafnya sekarang belum bisa menerimnya,"ujar Rohani Simanjuntak dikutip dari KompasTV, Jumat (7/10/2022).
Hal senada juga sempat diucapkan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Baca juga: Video: Ibunda Brigadir J Mulai Mengajar, Penampakan Ferdy Sambo dkk di Kejaksaan
Baca juga: Ferdy Sambo Ngotot Istrinya Korban, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Putri Ikuti Skenario Sambo
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua berharap persidangan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Cs bisa digelar secara terbuka.
"Dari informasi yang saya dengar, sidang digelar paling lambat akhir bulan ini. Harapan kami semoga hakim dan jaksa diberi kebijaksanaan dalam memberikan vonis," kata Samuel Hutabarat seperti dikutip dari live di Fanspage Tribun Jambi.
Sementara terkait permintaan maaf yang dilontarkan Ferdy Sambo, ayah Brigadir Yosua mengatakan jika itu bisa dibicarakan setelah melihat keputusan hakim.
"Semua agama pasti mengajarkan kita saling memaafkan, namun kami tidak mau mendahului proses hukum," katanya.
Untuk urusan permintaan maaf, Samuel Hutabarat mengatakan jika itu bisa dibicarakan nanti setelah vonis dijatuhkan oleh hakim.
Pelimpahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice pada Rabu (5/10/2022).
Tersangka pembunuhan berencvana Brigadir Yosua yang dilimpahkan adalah Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Viral di Tiktok, Cerita Sedih Penonton saat Tragedi Kanjuruhan, Download Videonya di Snaptik
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Simak update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Video: Ibunda Brigadir J Mulai Mengajar, Penampakan Ferdy Sambo dkk di Kejaksaan
Baca juga: Ferdy Sambo Ngotot Istrinya Korban, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Putri Ikuti Skenario Sambo
Baca juga: Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Optimis Buktikan Ferdy Sambo Langgar Pasal 340 KUHP