Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Optimis Buktikan Ferdy Sambo Langgar Pasal 340 KUHP
Kejaksaan Agung optimis Pasal 340 KUHP yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo dkk dengan korban Brigadir J akan bisa terbukti di pengadilan.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Agung optimis Pasal 340 KUHP yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo dkk dengan korban Brigadir J akan bisa terbukti di pengadilan.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI mengungkapkan, keyakinan itu didasari pada ada jeda waktu yang panjang dari perencanaan ke pembunuhan.
"Ada jeda waktu. Itu proses kan panjang. Kalau kita hitungnya dari magelang sampai jakarta itu bisa dua hari. Proses jeda waktu ini yang membuat meyakini kita 340 (pembunuhan berencana) ke sana," tuturnya.
Dia menyebut, peristiwa yang terjadi di Magelang merupakan awal dari proses hukumnya.
Makanya dalam rekonstruksi ada adegan peristiwa yang terjadi di Magelang, dilanjutkan peristiwa di rumah pribadi, dan terakhir di rumah dinas.
Pembuktian atas pasal-pasal yang didakwa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, ungkapnya, tidak terlalu sulit nantinya di pengadilan.
"Ada yang mengakui, ada korbannya, ada senjata yang digunakan, ada saksi yang mengakui juga. Saya kira dari sisi pembuktian tidak terlalu sulit," jelasnya.
Untuk menghadapi persidangan, dia menyebut jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi ahli.
"Paling tidak ada saksi ahli forensik, ahli balistik," ujarnya pada program Hotroom yang dipandu Hotman Paris Hutapea, tayang di Metro TV.
Pada acara yang sama, Dr Jamin Ginting SH MH, ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, memberi penjelasan terkait pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340.
Dia menyebut, yang masuk kategori pembunuhan berencana adalah seseorang yang melakukan pembunuhan memiliki jeda waktu untuk memikirkan cara mematikan seseorang.
"Ibaratnya benarlah ada peristiwa di Magelang, emosi lalu berpikir bagaimana cara saya untuk mematikan. Cara mematikan itulah perencanaan," ungkapnya.
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada RE, dan Bripka RR, akan digelar mulai pertengahan Oktober 2022 ini.
Sebelum masuk ke tahap persidangan, Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir Yosua Hutabarat.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).