Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Peran 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, 11 Tembakan Gas Air Mata
Enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang pada laga Arema FC dan Persebaya yang berlangsung Sabtu (1/
Editor:
Suci Rahayu PK
Sumber: Instagram @bankbri_id
Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan suporter Arema FC dan anggota kepolisian.
Ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata, 7 kali ke tribune selatan, 1 tembakan ke tribune utara dan 3 tembakan ke lapangan.
"Penonton panik, merasa pedih hingga meninggalkan arena," kata dia.
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 152 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Peran 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan",
Simak update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Identitas 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Termasuk 3 Polisi
Baca juga: 6 Orang jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Direktur PT LIB-Kabag Ops Polres Malang