Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Pakar Mikro Ekspresi Soroti Ketegasan Ferdy Sambo yang Memudar
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tampak tak setegas dulu.
"Kata kata ini (permintaan maaf Ferdy Sambo) masih dijaga, tidak lepas. Masalah penyesesalan itu tidak terlihat diwajah, tidak tampak bukan berarti tidak menyesal," tuturnya.
Ditahan di Lokasi Berbeda
Bareskrim Polri sudah melimpahkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Selain 5 tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, Penyidik Polri juga melimpahkan tersangka kasus Obstruction of Justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua.
Total, 11 tersangka diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Setelah tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan.
Penahanan tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda.
Menurut Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, penahanan tersangka untuk memudahkan proses persidangan.
"Kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," katanya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Berikut daftar lokasi penahanan 11 tersangka kasus Brigadir Yosua:
1. Rutan Salemba
Putri Candrawathi dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan ke Rutan Salemba.
2. Rutan Mako Brimob
Tujuh tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob.