Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ayah Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya Segera Menjalani Persidangan

Menggunakan kendaraan taktis Brigade Mobil, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung dimasukkan menuju gedung Jampidum.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
Puspenkum Kejagung
Ferdy Sambo saat di Kejaksaan Agung didampingi oleh pengacaranya Arman Hanis, pada Rabu (5/10/2022). 

"Jadi kami harapkan bisa secepatnya diadakan persidangan," ucapnya.

Samuel Hutabarat tetap bersabar mengingat prosedur menuju ke persidangan tidak mudah, banyak yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke pengadilan Senin (9/10/2022) pekan depan.

Berkas tersebut terdiri dari dua perkara.

Yakni terkait pembunuhan berencana dan obstraction of justice atau upaya perintangan penyidikan.

"Sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum."

"Kami sesegara mungkin, karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan terus perbaiki."

"Paling lambat hari senin sudah dilimpahkan di pengadilan," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil zumhana, Rabu (5/10/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf, Ayah Brigadir Yosua Akan Menunggu Putusan Hakim Dahulu

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Berharap Sidang Ferdy Sambo Terbuka, Soal Maaf Bicarakan Nanti Setelah Vonis

Baca juga: Pakar Forensik Emosi Baca Gestur Ferdy Sambo saat Pelimpahan: Masih Meyakini Tindakannya Benar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved