Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Ayah Brigadir Yosua Berharap Sidang Ferdy Sambo Terbuka, Soal Maaf Bicarakan Nanti Setelah Vonis
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua berharap persidangan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Cs bisa digelar secara terbuka.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua berharap persidangan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Cs bisa digelar secara terbuka.
Pernyataan ini dilontarkan Samuel Hutabarat setelah melihat pelimpahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice pada Rabu (5/10/2022).
Tersangka pembunuhan berencvana Brigadir Yosua yang dilimpahkan adalah Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Menanggapi pelimpahan ini, ayah Brigadir Yosua berharap sidang bisa digelar secara terbuka.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf Pada Orang Tua Brigadir J, Kamaruddin Anggap Tidak Tulus
Baca juga: Pakar Forensik Emosi Baca Gestur Ferdy Sambo saat Pelimpahan: Masih Meyakini Tindakannya Benar
"Dari informasi yang saya dengar, sidang digelar paling lambat akhir bulan ini. Harapan kami semoga hakim dan jaksa diberi kebijaksanaan dalam memberikan vonis," kata Samuel Hutabarat seperti dikutip dari live di Fanspage Tribun Jambi.
Sementara terkait permintaan maaf yang dilontarkan Ferdy Sambo, ayah Brigadir Yosua mengatakan jika itu bisa dibicarakan setelah melihat keputusan hakim.
"Semua agama pasti mengajarkan kita saling memaafkan, namun kami tidak mau mendahului proses hukum," katanya.
Untuk urusan permintaan maaf, Samuel Hutabarat mengatakan jika itu bisa dibicarakan nanti setelah vonis dijatuhkan oleh hakim.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pakar Forensik Emosi Baca Gestur Ferdy Sambo saat Pelimpahan: Masih Meyakini Tindakannya Benar
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf Pada Orang Tua Brigadir J, Kamaruddin Anggap Tidak Tulus
Baca juga: Uang Rp 75 Juta Milik Warga Tanjabbar Disikat Maling dari Jok Motor Saat Parkir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20221005-Ferdy-Sambo-BRIGADIR-J.jpg)