Kabel Provider di Jambi Semrawut
Analisis Hukum Dosen Unja soal Kabel Internet di Kota Jambi Semrawut dan Shared Duct
Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jambi, Dr Aswari Hepni, menyampaikan analisis hukum terkait kabel internet milik provider
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jamak terlihat kabel jaringan internet semrawut di Kota Jambi
Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jambi, Dr Aswari Hepni, menyampaikan analisis hukum terkait kabel internet milik provider, kepada Tribun Jambi, Sabtu (30/5/2026).
Dari aspek hukum, kabel listrik dan provider yang berserakan di Kota Jambi jelas bertentangan dengan UU No. 38/2004 tentang Jalan dan Permen PUPR No. 2/PRT/M/2016 yang mewajibkan penataan jaringan utilitas di Ruang Milik Jalan.
Kabel udara liar tanpa ducting bersama juga melanggar PP No. 46/2021 tentang Telekomunikasi yang mewajibkan penyelenggara pakai jalur bersama.
Hal tersebut berdampak pada aspek sosial. Sebab, estetika kota jadi rusak, citra Jambi sebagai ibu kota provinsi berkurang, dan muncul risiko keselamatan.
Kabel menjuntai rendah rawan tersambar kendaraan tinggi, konslet saat hujan, dan menghambat petugas pemadam.
Secara sosial, kondisi ini memicu persepsi ‘kumuh’ dan menurunkan rasa aman warga, terutama di pusat kota dan kawasan padat penduduk.
Saat ada angin kencang atau pohon tumbang, kabel semrawut itu jadi pemicu pemadaman massal yang mengganggu aktivitas warga.
Sebab itu, menurutnya satu diantara solusi terkait hal tersebut ialah kabel bawah tanah atau multipurpose tunnel.
Minimal, hal tersebut diterapkan untuk koridor utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sultan Thaha, dan kawasan perkantoran.
Hal itu memberikan keuntungan, seperti lebih aman dari cuaca dan kecelakaan, estetika kota lebih tertata, serta perawatan tidak ganggu lalu lintas.
Sesuai PP No. 17/2005 dan Permen PUPR No. 2/2016, Pemda memang wajib sediakan jalur utilitas terpadu.
Meski demikian, hal tersebut memiliki tantangan, seperti biaya investasi tinggi, rawan banjir atau genangan, dan butuh koordinasi ketat PLN, provider, PU, dan Pemko sesuai PP No. 21/2021 tentang PKKPR.
Karena itu perlu dibuat secara bertahap. Prioritaskan jalur protokol dan wajibkan “shared duct” di setiap proyek jalan baru.
Untuk gang/kawasan padat, pakai ducting dangkal dan penertiban kabel udara liar dulu biar biaya efisien dan warga tetap aman.(Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: 2 Tahun Penataan Kabel Internet di Kota Jambi, Masih Semrawut, Baru Jalan Protokol Dirapikan
Baca juga: Kabel Provider Internet Menjuntai di Kota Jambi, Warga Bingung Mengadu ke Siapa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Dosen-Program-Studi-Ilmu-Hukum-Universitas-Jambi-Dr-Aswari-Hepni.jpg)