Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Besok Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Tersangka Pembunuhan dan Obstruction of Justice

Penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan pembunuha

Editor: Suci Rahayu PK
CAPTURE TV POLRI
Ferdy Sambo memperagakan cara Bharada E menembak Brigadir Yosua, pada rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, 30 Agustus 2022. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua akan dilakukan besok, rabu (5/10/2022).

Pelimpahan tersangka Ferdy Sambo Cs akan digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Ini seperti dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Besok tersangkanya. (Digelar di) Kejari Selatan," kata Komjen Agus dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/10/2022).

Dijelaskan Agus, proses pelimpahan barang bukti dalam dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice digelar pada Selasa hari ini.

Proses tersebut juga digelar di Kejari Jaksel. Namun, Agus belum menjelaskan rincian barang bukti tersebut.

“Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ucap Agus.

Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani.

Agnes mengatakan, pelimpahan barang bukti digelar pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB di Kejari Jaksel.

“Jam 10 jadwalnya,” ucap dia.

Baca juga: Lowongan Kerja Rans Entertainment untuk Posisi A&R Staff & Promotion

Baca juga: Rusia Kalah Telak dari Ukraina di Kota Lyman, Putin Siagakan Pasukan Cadangan

Diketahui lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Maruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Kemudian, Polri menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo dkk Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok, Barang Bukti Hari Ini",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Soimah Ungkap Kondisi Lesti Kejora Pasca di KDRT Rizky Billar: Alhamdulillah Udah Baik

Baca juga: Lowongan Kerja Rans Entertainment untuk Posisi A&R Staff & Promotion

Baca juga: Rusia Kalah Telak dari Ukraina di Kota Lyman, Putin Siagakan Pasukan Cadangan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved