Berita Jambi
Berkas Tersangka Kebakaran Gudang Minyak Ilegal Dikembalikan, Penyidik Kejari Jambi Minta Lengkapi
Berkas perkara Pandu CS, tersangka kebakaran gudang minyak ilegal dikembalikan penyidik Kejari Jambi untuk melengkapi berkas formil, materil
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara Pandu CS, tersangka kebakaran gudang minyak ilegal dikembalikan penyidik Kejari Jambi untuk melengkapi berkas formil, materil dan pasal yang disangkakan.
Tiga tersangka ditetapkan Polresta Jambi yakni Argie Pandu sebagai pemilik gudang, istri Pandu yang berinisial EL, serta pria berinisial DP yang berperan sopir pengantar BBM ilegal.
Status tersangka itu atas kebakaran dan kepemilikan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Lingkar Barat, Kenali Besar, Alam Barajo, Senin (15/8/2022) lalu.

Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari menyebutkan bahwa tahapan tahapan penyerahan berkas tersangka dari Penyidik Polresta Jambi dengan Penyidik Kejari Jambi.
Disampaikannya bahwa pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu pihaknya menerima satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dengan tiga tersangka.
Disampaikannya bahwa berkas perkara yang diterima saat itu dalam split atau dipisahkan pada 22 September 2022 lalu.
Pada hari yang sama Kejari melakukan P18 dengan memberikan petunjuk untuk P19 pada 29 September 2022.
Dikembalikannya berkas ke penyidik Polresta Jambi dikatakan Irwan terkait kelengkapan berkas.
"P19 nya yang pertama terkait formil juga masih belum dilengkapi berita acara," katanya, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Ranperda Penyelenggaraan Batu Bara Bakal Ditarik Pemerintah, Abdul Khafid Ingatkan Pemprov Jambi
Baca juga: Perekrutan Panwascam Batanghari Diperpanjang, Karena Minimnya Keterwakilan Perempuan
Sementara untuk kelengkapan secara materil, Irwan menyampaikan ke penyidik Polresta Jambi agar ditambahkan keterangan ahli.
"Terkait materilnya kami minta kan keterangan ahli yang menyatakan bahwa perbuatan tersangka ini untuk digali lagi terkait kesengajaan yang dilakukan," ujarnya.
"Kami juga minta dalami terkait pasal pasal kebakaran, terkait lingkungan hidup itu juga dikolaborasikan, nanti dikuatkan dengan pendapat ahli," tambahnya.
Bukan hanya disitu juga, dalam pengembalian berkas itu penyidik Kejari juga meminta aliran rekening tersangka dilampirkan.
"Sama aliran rekening itu juga kami minta kan," katanya.
Terkait lingkungan tersebut, Irwan menjelaskan untuk melihat sejauh mana efek dari dampak kebakaran tersebut pada kerusakan lingkungan.
"Untuk melihat sejauh mana efek atau akibat yang ditimbulkan dari kebakaran itu, itu yang mau kita dalami. Karena muaranya kan dari penyimpanan minyak. Nah yang ingin kami dalami sejauh mana akibat yang timbul dari kejadian ini," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi tetapkan sepasang suami istri dan supir sebagai tersangka.
Ditetapkan status mereka atas kebakaran dan kepemilikan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Lingkar Barat, Kenali Besar, Alam Barajo, Senin 15 Agustus 2022 lalu.
Setelah melarikan diri, Pandu ditangkap di wilayah Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara atas kasus minyak ilegal di Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah kerap melakukan razia. Namun pemilik gudang yakni, Arige Pandu, yang kini ditetapkan sebagai tersangka bersama istri dan satu sopirnya kerap 'kucing-kucingan' sehingga selalu lolos dari aparat penegak hukum.
Baca juga: Ruben Onsu Kemalingan, Uang Cash Hingga Laptop Raib
"Kita dari Polresta Jambi dan Polsek Kotabaru sudah melakukan patroli. Pas kita lengah mereka kembali beroperasi, dan mereka selalu memanfaatkan situasi," kata Eko, saat pres rilis di Mapolresta Jambi, Jumat (26/8/2022) lalu.
Kata Eko, gudang tersebut tidak setiap hari beroperasi. Kadang setelah satu sampai dua minggu buka, mereka tutup selama sebulan. Lalu buka, lagi. Jadi, selama 3 tahun itu tidak terus-terusan bekerja.
Per bulannya, kata Eko, pengelola gudang ilegal ini bisa meraih omzet Rp 100 juta, dan saat ini pihaknya masih mendalami aliran dana dari bisnis ilegal tersebut.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka, yakni Argie Pandu sebagai pemilik gudang, istri Pandu yang berinisial EL, serta pria berinisial DP yang berperan sopir pengantar BBM ilegal.
Tidak hanya itu, ada dua orang yang masih wajib lapor, yang salah satunya merupakan pemilik lahan yang disewa untuk mendirikan gudang minyak ilegal itu.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan para pelaku tersebut memasok BBM yang berasal dari Bayung Lincir, Sumatera Selatan.
"Seperti yang kita ketahui di Jambi ini terdapat beberapa lokasi illegal drilling. Minyak mentah yang dihasilkan ini dibawa ke wilayah Kabupaten Bayung Lincir, Sumatera Selatan, lalu diolah. Setelah sudah diolah, BBM dijual beberapa tempat, termasuk untuk kegiatan industri," ujarnya.
Bahkan, para pelaku juga mengoplos minyak yang berasal dari Pertamina. Mereka mendapatkan BBM legal itu dari sopir truk tangki.
"Dari hasil pemeriksaan, memang ada yang sifatnya minyak kencing. Ada minyak dari Pertamina. Oleh sopir, minyak ini diturunkan yang sebagian diganti minyak ilegal," ungkapnya.
Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut diterapkan polisi dengan pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ranperda Penyelenggaraan Batu Bara Bakal Ditarik Pemerintah, Abdul Khafid Ingatkan Pemprov Jambi
Baca juga: Dua Orang Gurandil PETI Tewas Tertimbun Longsor di Kedalaman 8 Meter
Baca juga: Catat! Ini Sasaran dan Jadwal Operasi Zebra di Sarolangun Jambi