Editorial

Setelah Putri Candrawathi Ditahan

39 hari sejak Putri Candrawathi diumumkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, akhirnya tampak ada kemajuan.

Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI/HO/KOLASE
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelum menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat. 

39 hari sejak Putri Candrawathi diumumkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, akhirnya tampak ada kemajuan.

Rabu (28/9) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dinyatakan lengkap. Sebelumnya berkas tersebut dikembalikan karena tidak lengkap.

Tentu selain berkas Putri, ada empat tersangka lainnya yang berkasnya dinyatakan lengkap. Mereka adalah bekas Kadiv Propam Polri yang juga suami Putri,  Ferdy Sambo, lalu Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer.

Tentu ini menjadi babak  baru. Sebab artinya, perkara yang menyita perhatian publik ini segera masuk meja hijau.  Ada dua hal.

Pertama mengenai peradilan para tersangka. Kejaksaan Agung telah menyatakan akan menurunkan jaksa terbaiknya.  Dengan pasal pembunuhan berencana maka ancaman hukuman para tersangka sangat jelas.

Dan inilah yang diharapkan masyarakat, terlebih keluarga mendiang Brigadir Yosua. Peradilan yang jujur, terbuka dan adil. Inilah yang perlu dikawal bersama agar Jaksa, hakim benar-benar menjalankan tugasnya secara benar.

Bagaimana agar Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan bisa memastikan peradilan berjalan dalam relnya.

Dan jangan pula dilupakan, agar bagaimana hakim dan jaksa juga dalam kondisi aman. Safe house, demikian bagaimana para jaksa dan hakim terjaga keamanannya.

Jambi memiliki seloko yang bunyinya tibo di mato jangan dipicingkan, tibo di perut  jangan dikempeskan. Seloko adat yang memiliki arti bahwa penegakan hukum haruslah adil, tanpa pandang bulu.

Baca juga: Inilah Kalimat Terakhir Brigadir Yosua Hutabarat Untuk Ibunda Sebelum Tewas Ditembak

Artinya siapapun orangnya sama di mata hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawati Ditahan, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kedua adalah soal keberadaan Putri Candrawathi. Hingga sebulan lebih ia berstatus sebagai tersangka, Putri belum juga ditahan. Sesuatu yang dirasa melukai rasa keadilan.

Putri yang hingga Jumat (30/9) menjalani wajib lapor dan diperiksa kesehatannya tadi muncul di publik.

Maka seiring dengan telah P21 alias lengkapnya berkas para tersangka, haruskah Putri tak dimasukkan ke dalam terungku?

Dan akhirnya, Jumat (30/9) sore ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, mengumumkan bahwa Putri Candrawathi ditahan di rutan Mabes Polri.

Baca juga: Kenapa Putri Candrawathi Tak Ditahan? Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadi J Hampir Lengkap

Tentu ini menjadi kabar gembira di tengah jengahnya publik akan penanganan kasus ini serta ikutannya yang dinilai maju mundur. Terlebih dari keluarga Brigadir Yosua, yang juga menyorot mengenai keberadaan Putri Candrawathi.

Sore ini Kapolri mengumumkan selain penahanan Putri Candrawathi ditahan, kepolisian juga mendalami soal judi online, penggunaan jet pribadi  oleh bekas Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, termasuk sumber dananya.

Tentu ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selanjutnya, kita tunggu dan kawal bersama. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved