Berita Jambi
PT WKS Bantah Lakukan Laporan Palsu Terhadap Maskur Anang: Sudah Melalui Proses Hukum yang Tepat
Humas PT WKS, Taufik Qurachman tanggapi laporan Maskur Anang, Direktur Utama PT Rikim Mas Jaya bersama kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Humas PT WKS, Taufik Qurachman tanggapi laporan Maskur Anang, Direktur Utama PT Rikim Mas Jaya bersama kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak terkait pencemaran nama baik atau tuduhan laporan palsu pada Tahun 2019 lalu.
Taufik menjelaskan, tuduhan laporan palsu yang mengakibatkan Maskur Anang di penjara selama 6 Bulan, merupakan penyebaran informasi sesat dan kebohongan.
Hal ini diungkapkan Taufik, mengingat laporan yang ditujukan terhadap Maskur Anang telah melalui proses hukum yang semestinya atau Due Proses Of Law yang putusan pengadilannya telah memilik kekuatan hukum tetap atau inkraht.
Yang kedua, Taufik menekankan bahwa laporan pihaknya kepada Maskur Anang atas dugaan penyerobotan lahan juga sampai pada tingkat Mahkamah Agung yang menyatakan Maskur Anang bersalah dan di vonis 2,5 tahun penjara.
"Di mana, saat itu Maskur Anang kemudian mengajukan PK sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan telah melalu proses hukum yang semestinya atau due proces of law kami tetap menghormatinya," kata Taufik, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Pemandu Gunung Kerinci Harap Ada Sertifikasi Kompetensi Kerja
Baca juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi Gegara Alami KDRT
Taufik juga membantah dan menyebut tuduhan Maskur Anang yang mengatakan PT WKS telah melakukan perbuatan melawan hukum merupakan penyebaran informasi sesat dan tidak benar, hal ini dikatakan oleh Taufik, mengingat adanya Putusan PK yang telah Inkraht di mana putusan PK tersebut telah membatalkan semua putusan pengadilan yang dia sampaikan.
"Perlu Kami Tegaskan bahwa PT WKS bekerja Pada kawasan hutan negara yaitu Hutan Produksi Tetap, berdasarkan perizinan berusaha yang diperoleh dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia," tutup Taufik.
Diberitakan sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak dan timnya, yakni Nelson Simanjuntak dan Martin Simanjuntak menangani perkara sengketa lahan dan pencemaran nama baik di Jambi.
Saat ini, Kamarudin sedang mendampingi kliennya bernama Maskur Anang, Direktur Utama PT Rikim Mas Jaya untuk meminta tindak lanjut ke pada Polda Jambi, atas laporan kliennya pada Tahun 2019 lalu, tentang fitnah dengan sengaja memberi keterangan palsu sumpah palsu di Pengadilan oleh orang suruhan salah satu Pimpinan perusahaan besar di Jambi.
Kamarudin menjelaskan, pimpinan perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 317 dan pasal 242 KUHPidana yg juga terkait dengan penyerobotan dan Penguasaan areal Izin Lokasi.
Ia menyampaikam surat secara resmi terkait laporan Perkebunan PT. Rickim Mas Jaya di Desa Sekumbung Desa Danau Lamo dan di Desa Tanjung katung Kabupaten Muaro Jambi di duga melanggar Undang-undang RI No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang pada halaman 45 BAB XI ketentuan Pidana pasal. 69,70,71,72,73,74 dan pasal.
Kamarudin menjelaskan, kliennya tersebut telah melapor sejak Tahun 2019 lalu, di mana sebelumnya, kliennya dilaporkan melakukan penyerobotan lahan seluas 2 ribu hektar pada Tahun 2003, yang di mana kata Kamarudin, lahan tersebut masih milik dari kliennya.
Baca juga: Kamis (29/9/2022) Harga Sawit di Tebo Kembali Turun Jadi Rp 1.630 per Kg
Baca juga: BPS Sarolangun Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022
Kemudian, laporan dihentikan pada Tahun 2009 dan pada Tahun 2010 masuk sidang serta putasan pada Tahun 2015.
Kamarudin menjelaskan, kliennya tersebut akhirnya ditangkap dan ditahan sempat selama 6 bulan atas laporan tersebut.
Namun, setelah putasan Kasasi Mahkamah Agung, Maskur Agung bebas murni dan tidak terbukti melakukan penyerobotan lahan.
Setelah dinyatakan bebas murni, kliennya kemudian melapor balik ke Mapolda Jambi pada Tahun 2019 lalu, dan sampai saat ini belum ditindak lanjuti.
"Jadi, karena bebas murni, klien kami melapor pada Tahun 2019 lalu dan sampai saat ini laporan tersebut masih tahap lidik belum dilakukan penyidikan," kata Kamarudin saat diwawancarai media di Mapolda Jambi, beberapa waktu lalu
Kata Kamarudin, kliennya kemudian meminta pendampingan agar laporan yang dilakukan pada Tahun 2019 untuk ditindak lanjuti oleh Polda Jambi.
Kamarudin menyebut, kliennya tersebut melaporkan Direktur Utama salah satu perusahaan di Jambi tersebut dengan pasal 317, 318 pasal 242 junto pasal 310 KUHpidana pasal 556.
"Itu lahan kan sebagian milik orangtuanya, sebagian pembebasan dari masyarakat yang di mana mengurus lahan melalui Kepala Desa, dengan bukti sporadik dan dapat izin dari kementerian, Gubernur dan yang lainnya," kata Kamarudin.
Adapan, Maskur Agung merupakan Direktur Utama dari 3 perusahaan sekaligus, yakni PT. Rickim Mas Jaya, PT. Rickimmas Rizkiputra, dan mantan pemilik PT.Ricky Kurniawan Kertapersada.
Baca juga: Kamis (29/9/2022) Harga Sawit di Tebo Kembali Turun Jadi Rp 1.630 per Kg
"Saya sudah bicara pak Kapolda dengan seluruh pejabat utama polda jambi, karen negara kita negara hukum semua harus ditindak lanjuti," katanya.
Ia meminta agar Polda Jambi menangkap pimpinan perusahaan besar tersebut, yang memerintahkan pelaporan palsu terhadap kliennya, sehingga kliennya ditahan hingga 6 bulan.
Bahkan, Kamarudin mengatakan akan menarik kasus tersebut ke Mabes Polri, jika Polda Jambi tidak kunjung menindak lanjuti laporannya.
"Setelah bebas murni, artinya tidak bersalah, dan yang menfitmah harus ditahan dong, tetapi kalau di sini ada beban psikologis menangani, maka kami akan tarik ke Mabes Polri," katanya.
"Tetapi harapan saya di sini bisa selesai, karena Kapoldanya baik saya lihat ya, disni pasti selesai," jelasnya.
Dalam perkara sengketa lahan ini, PT. Rickim Mas Jaya telah masangan plang pada lokasi areal Perkebunan milik PT. Rickim Mas Jaya pada hari Minggu tanggal 25 september 2022, yang dilakukan penyerobotan oleh perusahaan besar, yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Hal ini disampaioan oleh Maskur Anang, Direktur Utama PT Rikim Mas Jaya, di mana, hal ini berawal dari pembuatan akta perjanjian perjanjian oleh perusahaan besar tersebut, yang di akui oleh Menteri Kehutanan memerintahkan perusahaan tersebut membuat akta-akta perjanjian dalam sidang di MK RI No.34/ PUU- IX/2011 pada halan 21 pada angka 1. Akta perjanjian yg dalam senketa itu di pergunakan oleh perusahaan tersebut, dan Meteri kehutanan mengalih fingsikan areal perkebunan PT. RMJ seluas 5.555 hektar.
" itu yang kemudian di batalkan oleh MK..Maka otomatis perusahaan tersebut tidak ada izin pada objek arela yang dipasang plang bapak Kamaruddin Simanjutak dan pak Nelson dan pak Martin dan saya kemarin," kata Maskur Anang. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemandu Gunung Kerinci Harap Ada Sertifikasi Kompetensi Kerja
Baca juga: Perpanjangan Kontrak Nicolo Zaniolo di AS Roma Hanya Masalah Waktu, Bakal Ada Kenaikan Gaji
Baca juga: Kamis (29/9/2022) Harga Sawit di Tebo Kembali Turun Jadi Rp 1.630 per Kg