Berita Jambi
Kasus Jalan Padang Lamo Tebo, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi A De Charge
Kuasa Hukum terdakwa hadirkan saksi meringankan atau saksi A De Charge untuk perkara dugaan korupsi Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, Jambi, Kamis (2
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa Hukum terdakwa hadirkan saksi meringankan atau saksi A De Charge untuk perkara dugaan korupsi Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, Jambi, Kamis (29/9/2022).
Sidang dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Tebo dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo yang dipimpin Wawan Kurniawan itu menghadirkan saksi, kali ini tim kuasa hukum menghadirkan saksi yang meringankan.
Kuasa hukum terdakwa Tetap Sinulingga, Monang Sitanggang menyebutkan bahwa dari keterangan saksi tersebut proses pengerjaan proyek sejak awal sudah sesuai aturan.
"Dalam dokumen penawaran itu sudah jelas dokumen alat maupun bahan material itu di upload oleh PT MKS (milik Ismail Ibrahim alias Mael atau terdakwa). Itu memang sejak awal sudah muncul, sudah diajukan sejak kepada Pokja," katanya.
"Bukan ujuk ujuk tidak diketahui sejak awal, sudah diketahui sejak awal. Itu sudah kejasama sejak awal, kerjasama sewa," ungkapnya.
Baca juga: Provinsi Jambi Pecahkan Rekor MURI Berbusana Batik Bagi ASN
Baca juga: BPS Sarolangun Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022
Untuk diketahui, terdakwa dalam perkara tersebut Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana. Tetap Sinulingga, Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Suarto, Direktur Nai Adhipati Anom.
Dari hasil penyelidikan kerugian negara atas kasus proyek peningkatan jalan Padang Lamo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi itu tahun anggaran 2019 silam.
Pengaspalan jalan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kontrak. Sehingga diduga ada pekerjaan fiktif menimbulkan kerugian negara Rp 7,3 miliar.
Pada 15 Juni 2022 lalu, pihak Kejaksaan Negeri Tebo sudah menahan tiga orang tersangka, Ketiganya ialah Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana.
Selain itu jaksa juga menahan Tetap Sinulingga, Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, serta Suarto, Direktur Nai Adhipati Anom. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Provinsi Jambi Pecahkan Rekor MURI Berbusana Batik Bagi ASN
Baca juga: Kamis (29/9/2022) Harga Sawit di Tebo Kembali Turun Jadi Rp 1.630 per Kg
Baca juga: ASN dan PTT Pemkab Batanghari Gelar Parade Pakaian Batik Jambi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/29092022-monang-sitanggang.jpg)