Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Febri Diansyah: Ferdy Sambo Menyesali Berada Dalam Kondisi Sangat Emosional

Adapun pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ini adalah Arman Hanis, Sarmauli Simanungsong, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dari kiri ke kanan: Rasamala Aritonang, Febri Diansyah, Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong 

"Mari kita sama-sama awasi. Beri kesempatan kepada Ferdy Sambo, ibu Putri, untuk melakukan pembelaan. Itu adalah hak dari mereka," ungkapnya.

Dia juga menyebut akan mengumpulkan bukti-bukti relevan pada perkara ini untuk nanti digunakan dalam persidangan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rasamala Aritonang Dipakai Ferdy Sambo Bertarung di Pengadilan

Berkas Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, kejaksaan agung telah mengumumkan berkas perkara lima tersangka pembununan Brigadir J lengkap atau P21.

“Syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ ungkap Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Rabu (28/9/2022).

Setelah ini, kejaksaan akan menyiapkan dakwaan, kemudian nanti akan dilanjutkan ke persidangan.

Pada kasus ini, Ferdy Sambo diduga jadi aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia juga menjadi perancang skenario, yang pada akhirnya telah menyeret sejumlah anggota Polri mulai dari pangkat rendah hingga jenderal.

Yosua Hutabarat tewas di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 petang, dan awalnya disebut sebagai peristiwa baku tembak. (*)

Baca juga: Sambil Terisak, Rosti Simanjuntak Ibu Brigadir J: Bantu Kami, Doakan Kami

Baca juga: Samuel Hutabarat Tegaskan Tidak Pernah Menyerah Perjuangkan Keadilan Atas Kematian Brigadir Yosua

Baca juga: Kematian Brigadir J, Ramos Hutabarat: Ini Kejahatan Kemanusiaan Terstruktur dan Sistematis

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved