Berita Jambi
Sopir Truk Bacok Temannya di Jambi Berawal dari Bully, Korban: Saya Dipukul dan Diludahi
Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan terus mendalami kasus perkelahian sopir yang berujung pada pembacokan di kawasan Jalan Lingkar Selatan,
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan terus mendalami kasus perkelahian sopir truk yang berujung pada pembacokan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Paal Merah, Kota Jambi, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan, setelah ditangkap di kawasan Jalan Lintas Timur, Sengeti, Muaro Jambi, Sabtu (24/9/2022) dini hari.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal dan dendam lantaran kerap dibully oleh korban, mulai dengan pemukulan bahkan sampai aksi yang tidak pantas dengan meludahi dirinya.

"Saya sudah dibully, dipukul pakai pipa dan kayu, saya tidak pernah melawan," kata Ucok, di hadapan penyidik, Senin (26/9/2022) siang.
Ucok mengaku sudah sering mengabaikan aksi bully yang dilakukan oleh korban terhadap dirinya.
Hingga pada Jumat 23 September 2022, emosi Ucok tak terbendung. Saat itu, korban memukul dirinya, tetapi belum dihiraukan.
"Waktu itu, adiknya suruh saya pergi dan saya pergi naik mobil saya," katanya.
Baca juga: Motif Dendam, Sopir di Jambi Bacok Rekannya Hingga Terluka Parah
Baca juga: Kapolres Batanghari Dimutasi ke Yanma Polri, AKBP M Hasan: Terima Kasih dan Maaf Kalau Ada Salah
Namun, korban masih terus mengejar dirinya menggunakan sepeda motor. Saat itu, Ucok emosi dan langsung turun dari truk yang ia kendarai.
"Saya bilang, kau mau nengok gilo aku ha ini gilo aku. Langsung saya bacok dia," katanya.
Emosi Ucok akhirnya tidak terkendali, dia mengambil parang sekira 1 meter yang ada di dalam truknya, dan mengarahkan ke korban.
Saat itu, korban menangkis sabetan parang Ucok menggunakan tangan kirinya hingga akhirnya terluka parah.
"Pas saya bacok, warga ramai dan saya langsung lari," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Ucok dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Goggle News
Baca juga: Putin Beri Sinyal Pakai Nuklir di Ukraina, AS Berang Sebut Konsekuensi Bencana
Baca juga: Mengenal Profesi Baru Bernama Mican, Tugasnya Temani Pria Minum dengan Wanita Cantik
Baca juga: Promo Richeese Hari Ini 26 September 2022, Fire Chicken Rice Harga Rp13.636