Berita Jambi

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Petugas Kebersihan Memang Bekerja untuk RSUD Abunjani Bangko

Kuasa hukum terdakwa sebut bahwa petugas kebersihan bekerja untuk RSUD Kolonel Abunjani Bangko.

Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Sidang Dugaan Korupsi di RSUD Bangko Lanjut 

Petugas kebersihan yang dipekerjakan Bukit Mas selaku pihak ketiga Jasa Kebersihan di RSUD Kolonel Abunjani diungkapkan Arliansyah bukan karyawan baru.

"Mereka ini rata rata petugas yang memang sudah bekerja di rumah sakit umum. Jadi ketika lelang, pemenangnya CV Bukit Mas menang, pekerjanya tetap mereka mereka itu," ujarnya.

Sehingga menurutnya hal itu tidak sesuai dengan kontrak kerjasama antara Dirut RSUD Kolonel Abundjani Bangko dengan penyedia jasa.

"Artinya tidak sesuai kontrak, kontraknya atas nama orang lain tetapi pekerjanya memang yang sudah bekerja di rumah sakit itu," sebutnya.

Terkait pembayaran, Arliansyah menyampaikan bahwa secara administrasi pencairan dilakukan CV Bukit Mas. Namun nama beberapa saksi yang dihadirkan tidak tercantum dalam (kontrak) administrasi kerjasama atau pencairan di rumah sakit.

"Kami perlihatkan tadi bukti bukti pendukung bahwa nama nama mereka itu (saksi yang dihadirkan) tidak ada dalam kontrak, tapi untuk data perusahaan ada nama mereka," ujarnya.

Dari keterangan para saksi tersebut, bahwa petugas kebersihan setiap Hari dilakukan absensi baik untuk kehadiran ataupun pengambilan barang ke gudang.

"Ngambil bahan ke gudang, disitu ada Kevin sebagai pengawas," katanya.

Sedang upah yang mereka terima setiap bulannya bervariasi, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta.

Mereka bekerja sebagai petugas kebersihan di RSUD Kolonel Abunjani Bangko dengan melamar kerja yang melampirkan KTP dan KK. Sebagian mereka ada yang melampirkan ijazah.

Upah yang diterima para tersebut diakui telah mengalami kenaikan.

Sedangkan alat kebersihan yang digunakan para petugas tersebut seperti alat pel kayu, sapu, dan bahannya pembersih seperti wifol.

Saat ditanyai hakim soal alat kebersihan yang menggunakan mesin, saksi Arkam menyebutkan dipakai petugas lainnya.

"Itu (alat pembersih dari mesin) orang lain yang pakai," kata Arkam.

Untuk diketahui, terdakwa dalam perkara tersebut yakni Berman Saragih yang merupakan mantan Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko, dan Pebi Yonoka sebagai pelaksana jasa kebersihan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved