Harga Tiket Pesawat

Harga Tiket Pesawat Jambi-Jakarta Rabu 21 September 2022, Hanya Rp 900 Ribuan

UPDATE harga tiket pesawat  Jambi - Jakarta Rabu 21 September 2022 untuk maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, Citilink dan Garuda Indonesia.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/Yon Rinaldi
Harga tiket pesawat  Jambi - Jakarta Rabu 21 September 2022 untuk maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, Citilink dan Garuda Indonesia. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut harga tiket pesawat  Jambi - Jakarta Rabu 21 September 2022 untuk maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, Citilink dan Garuda Indonesia.

Berikut harga tiket pesawat Jambi - Jakarta di maskapai Lion Air bertahan di harga Rp  900 ribuan untuk sekali terbang.

Harga tiket pesawat ini lebih rendah dibanding beberapa hari terakhir yang sempat menyentuh Rp 1 jutaan untuk rute yang sama.

Informasi harga tiket pesawat Jambi-Jakarta dikutip dari laman Google Flight pada  Selasa 20  September 2022 Pukul 06.34  WIB.

 
14:45 – 16:10
Lion Air
1 hr 25 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 920,550
 
 18:50 – 20:15
Lion Air
1 hr 25 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 920,550
 
10:45 – 12:05
Lion Air
1 hr 20 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 1,030,350
 
  
12:25 – 13:40
Citilink Indonesia
1 hr 15 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 1,131,342
 
17:05 – 18:30
Batik Air
1 hr 25 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 1,131,850
  
06:00 – 07:20
Batik Air
1 hr 20 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 1,196,250
 
 11:15 – 12:40
Garuda Indonesia
1 hr 25 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 1,520,000

Catatan Harga tiket ini bisa berubah setiap saat bergantung permintaan dan kebijakan maskapai.

 

Tanpa Perlu PCR

Penumpang perjalanan domestik tak memerlukan asil keterangan swab antigen ataupun tes PCR.

Peraturan untuk perjalanan domestik berlaku di bandara Soekarno Hatta.

Meski demikian di bandara Soekarno Hatta, mewajibkan penumpang perjalanan domestik menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga alias booster untuk dapat terbang.

Hal itu terangkum dalam aturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.


"Sesuai dengan Surat Edaran yang terbaru, syarat antigen atau PCR tidak lagi berlaku," jelas Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).

Penumpang perjalanan domestik tak memerlukan asil keterangan swab antigen ataupun tes PCR. (Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Mengacu pada SE nomor 82/2022 PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan booster.

Penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Khusus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

 

(Tribunjambi.com/Heri Prihartono)

Baca juga: PHRI Jambi Sebut Tamu Hotel Berkurang Imbas dari Mahalnya Tiket Pesawat

Baca juga: Sempat Dirumahkan, PHRI Jambi Sampaikan Banyak Karyawan Hotel yang Kembali Direkrut

Baca juga: PHRI Sampaikan Occupancy Hotel Provinsi Jambi Naik 60 Persen

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved