Berita Kota Jambi

DPRD Kota Jambi Minta Ojol Masuk Dalam Perlindungan Tenaga Kerja

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Driver ojek online di Kota Jambi menggelar aksi menyampaikan sejumlah tuntutan ke manajemen terkait tarif dan kesejahteraan, Senin (12/9/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Rapat tersebut membahas mengenai Perda Nomor 14 tentang Pelatihan Ketenagakerjaan dan Perda nomor 4 Tahum 2016 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja.

Ketua Bapemperda Kota Jambi, Sutiono, meminta ojek online (ojol) masuk dalam perlindungan tenaga kerja sesuai dengan Perda. Dia mengatakan masyarakat yang berprofesi sebagai ojol harus dimasukkan dalam perlindungan tenaga kerja karena mereka termasuk masyarakat kota Jambi dan pekerja rentan.

"Ojol ini kan juga masyarakat kita dan tenaga kerja yang luar biasa resikonya, kami meminta untuk dapat dimasukkan dalam perlindungan tenaga kerja ini, masalah teknis pengaturannya tentu di Dinas Tenaga Kerja, seperti apa pendaftarannya, apakah mau dibuat, khusus ataukah dibuat surat khusus, itu teknisnya dari Dinas Tenaga Kerja, yang jelas kami meminta Pemerintah kota Jambi untuk dapat melindungi tenaga kerja ojol," ujarnya, Senin (19/9/2022).

Dia juga meminta agar perusahaan ojol harus mendirikan kantor di kota Jambi agar dapat melindungi masyarakat kota Jambi yang berprofesi sebagai ojol.

"Karena kalau kita mau melindungi rakyat kita kalau kantornya tidak ada gimana, yang didapat distribusinya jelas dari kantornya bayar pajak kantor, SITU SIUP, izin usahanya, kan selama ini kita tidak tahu kantor ojol ini di mana," kata Sutiono.

Selain itu dia juga meminta agar BPJS Ketenagakerjaan dapat terlibat untuk perlindungan terhadap ojol di Kota Jambi agar ojol dapa perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dia menyampaikan pihak perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan otomatis membantu kalo terjadi apa -apa, karena ada perlindungan terhadap mereka dari BPJS Ketenagakerjaan, setiap perusahaan atau PT, CV, wajib mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Terhadap usulan dewan terkait perlindungan untuk ojol Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari mengatakan pihaknya akan mengakomodir agar ojol di Kota Jambi dimasukkan ke dalam Perda Perlindungan Tenaga Kerja.

"Ojol termasuk pekerja rentan, tentunya nanti dimasukkan ke Perda perlindungan pekerja nanti kebetulan yang ojol belum, insya Allah kedepannya itu juga kita akomodir supaya masuk ke dalam perlindungan tenaga kerja, Pihak perusahaan ojol akan kita panggil apa kira-kira segala macam, termasuk inflasi ini ojol masuk prioritas untuk dibantu," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Vaksin Booster Masih Rendah, Dinkes Provinsi Jambi Terus Lakukan Percepatan

Baca juga: Samsat Catat 11 Ribu Kendaraan di Muaro Jambi Mati Pajak

Baca juga: AC Milan Kebobolan Lebih Banyak Awal Musim Ini Dari Musim Lalu, Stefano Pioli : Jangan Panik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved