Registrasi Sosial Ekonomi, Wujud Nyata Bakti BPS

BPS menggunakan kebutuhan dasar (basic needs approach) yang mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh Bank Dunia.

Editor: Rahimin
istimewa
Registrasi Sosial Ekonomi, Wujud Nyata Bakti BPS 

Registrasi Sosial Ekonomi, Wujud Nyata Bakti BPS

Oleh : Aldi Kurniawan, Statistisi Ahli Pertama BPS Kab. Sarolangun

TRIBUNJAMBI.COM -Sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara, pemerintah Indonesia telah mengupayakan berkurangnya kemiskinan.

Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan kebutuhan dasar (basic needs approach) yang mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh Bank Dunia.

Oleh karena itu, kemiskinan dipandang sebagai tidak mampunya dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang dihitung dari sisi pengeluaran.

Seseorang dikatakan miskin jika memiliki pengeluaran di bawah garis kemiskinan per bulannya.

Berdasarkan data lima tahun terakhir, kemiskinan di Indonesia cenderung menurun walaupun sempat meningkat pada 2020.

Pada tahun tersebut terjadi pandemi Covid-19 yang meluluhlantakkan berbagai sektor ekonomi. Meskipun begitu, kemiskinan  masih menjadi masalah di negeri ini.

Salah satu dari masalah kemiskinan adalah kemiskinan ekstrem. Persentase kemiskinan ekstrem pada tahun 2021 adalah empat persen.

Angka tersebut memang kecil, namun jika tidak segera diatasi, kemiskinan tersebut akan bertahan lama mengingat kemiskinan ekstrem lebih sulit diatasi.

Pemerintah menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Pemerintah sebenarnya telah meluncurkan berbagai program perlindungan social agar kemiskinan di Indonesia dapat teratasi, seperti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), Kartu Pra Kerja, Program Bidikmisi Anak Usia Sekolah, Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Sosial Pangan (BSP), Program Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Rastra), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Usaha Usia Kerja/Produktif Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Pelatihan UMKM, Subsidi energi listrik dan gas 3 kg, BPJS Ketenagakerjaan, Asistensi dan Rehabilitasi Lanjut Usia, Bantuan Rumah Tidak Layak Huni/Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (RTLH/BSPS) dan lain sebagainya. Namun, masih banyak program yang memiliki target dan akurasi yang tidak sesuai, serta cakupannya masih relatif sangat rendah terutama di sektor informal dan berpotensi tumpang tindih.

Untuk itu, sesuai dengan amanat presiden yang tertera pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) dengan motonya “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju” akan melaksanakan Registrasi Sosial Ekonomi (disingkat Regsosek).

Regsosek bertujuan untuk mendata masyarakat miskin, utamanya masyarakat miskin ekstrem.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved