Jalan Talang Duku Diblokir

Pemblokiran di Talang Duku Muaro Jambi Berlanjut, Perusahaan Baru Kumpulkan Rp 4,9 Miliar

Pemblokiran jalan menuju pelabuhan Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro sepertinya akan terus berlanjut.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/MUZAKKIR
Camat dan sekcam menyampaikan hasil rapat di Talang Duku. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemblokiran jalan menuju pelabuhan Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro sepertinya akan terus berlanjut.

Sebab sampai saat ini tak ada titik temu terhadap janji yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat.

Dari 20 perusahaan yang bertanggung jawab atas blokade tersebut, hanya 14 perusahaan yang menyatakan sanggup membayar iuran yang telah disepakati.

Sementara yang lainnya belum ada kesepakatan.

Dari 14 perusahaan yang menyanggupi iuran tersebut, uang yang terkumpul baru Rp 4,9 miliar.

Artinya masih ada kekurangan Rp 3,1 miliar lagi.

Dengan kekurangan itu, masyarakat tetap tidak mau untuk membuka blokade.

Mereka kekeh menuntut Rp 8 miliar di tangan mereka, kemudian barulah blokade dibuka.

Uang Rp 8 miliar tersebut bukanlah untuk masyarakat, namun uang tersebut diperuntukkan untuk membangun jalan menuju pelabuhan, sebab jalan tersebut hancur.
Warga setempat tak tahan menanggung debu dari jalan yang rusak akibat kendaraan dari perusahaan.

Pihak perusahaan melakukan rapat bersama pemerintah dan pihak keamanan disalah satu perusahaan.

Usai rapat, Camat Taman Rajo, yang di wakilkan oleh Sekertaris Camat Muhtazi mendatangi masa aksi untuk menyampaikan hasil rapat dengan perusahaan dan pihak terkait.

Di hadapan ratusan warga, Sekcam menyebut jika uang Rp 8 miliar yang telah disepakati baru terkumpul sebanyak kurang lebih Rp 4,9 milar.

"Sampai saat ini dana yang sudah terkumpul kurang lebih sekitar Rp 4,9 miliar dari total Rp 8 miliar seperti yang dijanjikan. Uang itu baru dikumpulkan dari 14 perusahaan," kata Muhtazi

Katanya, kekurangan Rp 3,1 miliar itu akan bertambah lagi seiring berjalannya waktu sampai terpenuhi tuntutan warga.

"Yang belum bayar tersebut ada kendala ownernya tidak bisa di hubungi", ungkapnya.

Mendengar penjelasan Sekcam, warga langsung berang. Mereka tetap tidak terim dan tidak mau buka blokade sampai uang yang dijanjikan benar-benar dibayarkan.

"Kita tetap akan memblokir jalan sampai dana 8 milyar tersebut di lunasi, sesuai dengan kesepakatan yang disepakati dalam berita acara," kata Mulya Dharma warga yang ikut demo

Mulya juga menyampaikan bahwa warga tetap akan berpegang teguh pada berita acara yang telah disepakati pada point no 5, dimana apabila perusahaan tidak melaksanakan kesepakatan berita acara, maka segala keputusan akan diserahkan kepada masyarakat kecamatan Taman Rajo.

"Kami tegaskan, kami tidak akan buka blokade ini," tegasnya.

Adapun 20 perusahaan yang berada di Talang Duku dan sekitarnya adalah sebagai berikut. PT. KTN, PT. PELITA, PT. KBPC, PT. KDA, PT.PELINDO, PT. MUSLIMAS, PT. SGM, PT. PMP, PT. TGM, PT. NANGRIANG, PT.TRIVENY, PT. BNP, PT. SAP, PT. PNVI, PT. DUMAI BALKING, PT. AMP, PT. SUMBER SEDAYU, PT. SEND BATANG HARI, PT. WSI dan Usman Pasir.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemblokiran Masih Berjalan, Polres Batanghari Imbau Sopir Truk Batu Bara Maksimalkan Isitirahat

Baca juga: Prediksi Chelsea vs RB Salzburg di Liga Champions, Cek H2H & Link Live Streaming Debut Graham Potter

Baca juga: STARTING XI Timnas Indonesia vs Timor Leste U19, Ronaldo Cadangan, Link Live Kualifikasi Piala Asia

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved