Sabtu, 30 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Tergugat Hadirkan Dua Saksi Ahli dalam Sidang PHK Sepihak PT HAL

Dua saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Hutan Alam Lestari (HAL)

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Tergugat Hadirkan Dua Saksi Ahli dalam Sidang PHK Sepihak PT HAL 

Sementara itu Riski Lionanto, Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan ada hal yang menarik dari keterangan ahli yang dihadirkan tergugat.

"Ada hal yang menarik terjadi, terutama perkara nomor 14. (Keterangan) anatara saksi ahli pertama dan kedua yang dihadirkan tergugat terdapat pertentangan," ungkapnya.

Pertentangan keterangan tersebut terkait hak yang diperoleh oleh penggugat yang sebelumnya karyawan kemudian diangkat menjadi direksi.

"Saksi ahli pertama bilang hilang (hak sebagai karyawan), sedangkan saksi ahli kedua mengatakan haknya sebagai karyawan satu tahun pertama tetap diperhitungkan," katanya.

Kemudian, terdapat hal lucu menurutnya terkait perkara nomor 15, yakni jika tiga bulan tidak menerima gaji maka tidak boleh meminta PHK melainkan langsung mengundurkan diri.

"Ahli pertama bilang misalkan gaji tidak dibayarkan tiga bulan berturut turut tidak boleh minta di PHK melainkan langsung mengundurkan diri. Sedangkan ahli kedua mengatakan dapat diminta, nanti bergantung majelis hakim boleh atau tidak," katanya.

Hal yang lucu kemudian terjadi saat perusahaan tidak sanggup membayarkan gaji karyawannya maka dipersilahkan meminta kepada pemerintah melalui BLT dan lain sebagainya.

"Pemikiran secara logika saja, apakah hal tersebut (ketidaksanggupan membayar karyawan) menghapuskan kewajiban perusahaan membayarkan gaji karyawan. Menurut saya tidak. Tidak mungkin karyawan berpikir tidak apa apa tidak menerima gaji karena mendapatkan dari pemerintah (BLT), tidak seperti itu," ujarnya.

Meskipun perusahaan dinyatakan pailit, maka kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan yakni membayarkan gaji karyawan selain pajak dan lainnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Empat Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Hadiri Rakor Pembrantasan Korupsi Bersama KPK RI

Baca juga: Jelang Pemilu 2024 Bawaslu Provinsi Jambi akan Rekrut Panwascam Dalam Bulan Ini

Baca juga: 5 Pemain Manchester United akan Habis Kontrak Musim Depan, Termasuk David De Gea dan Marcus Rashford

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved