Sabtu, 30 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Tergugat Hadirkan Dua Saksi Ahli dalam Sidang PHK Sepihak PT HAL

Dua saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Hutan Alam Lestari (HAL)

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Tergugat Hadirkan Dua Saksi Ahli dalam Sidang PHK Sepihak PT HAL 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Hutan Alam Lestari (HAL) di Jambi.

Dua saksi ahli yang dihadirkan tergugat tersebut yakni Basani Situmorang dan Juanda Pangaribuan.

Perkara PHK sepihak yang diduga dilakukan PT HAL yang berada di Batanghari, Jambi terus bergulir di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi, Selasa (13/9/2022).

Setelah penggugat pada sidang sebelumnya menghadirkan saksi ahli, kali ini tergugat mendatangkan dua ahli.

Kedua saksi tersebut untuk memperkuat argumen dari tergugat bahwa dalam perkara nomor 14, Husin selaku penggugat merupakan direktur.

Ferdian Sutanto selaku Kuasa Hukum Tergugat menjelaskan bahwa pada keterangan ahli tersebut menyampaikan bahwa PHI bukan menjadi tempat untuk penyelesaian permasalahan direksi melainkan Pengadilan Negeri.

Kemudian dia menyebutkan bahwa dalam jabatan seseorang tidak ada yang namanya direktur boneka, melainkan adanya direktur akta dan non akta.

"Tidak ada direktur boneka, yang ada direktur akta dan non akta. Bagaimana seseorang mengaku sebagai boneka, ya menurut ahli tadi ya dialah membonekakan dirinya," katanya.

Dia meyakini bahwa perkara nomor 14, yakni Husin Gideon selaku penggugat sah sebagai direktur. Sebab dia telah menunjukkan buktinya di persidangan.

"Sah sebagai direktur, karena kami telah membuktikan aktanya di persidangan. Soal dia mengaku sebagai karyawan sama sama kita buktikan di persidangan," katanya.

Dalam keterangan saksi tersebut disebutkan Ferdian ada dua hal yang dijelaskan. Pertama, jika sejak awal sampai akhir dia direktur, maka dia direktur.

Kemudian dari awal sebagai karyawan, kemudian belakangan menjadi direktur maka yang dihitung masing masing porsi.

"Karyawan dihitung (yang harus dibayarkan perusahaan) karyawan, direktur dihitung direktur. Bukan dari awal (dihitung) karyawan sampai sekarang," katanya.

Terkait pembayaran pesangon, Ferdian mengatakan dilihat dari berapa lama dia menjadi karyawan. Sementara sebagai direktur tidak dihitung.

Selanjutnya dikatakan Ferdian bahwa pihaknya akan kembali mendatangkan ahli yang berkaitan dengan jabatan direktur.

Sementara itu Riski Lionanto, Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan ada hal yang menarik dari keterangan ahli yang dihadirkan tergugat.

"Ada hal yang menarik terjadi, terutama perkara nomor 14. (Keterangan) anatara saksi ahli pertama dan kedua yang dihadirkan tergugat terdapat pertentangan," ungkapnya.

Pertentangan keterangan tersebut terkait hak yang diperoleh oleh penggugat yang sebelumnya karyawan kemudian diangkat menjadi direksi.

"Saksi ahli pertama bilang hilang (hak sebagai karyawan), sedangkan saksi ahli kedua mengatakan haknya sebagai karyawan satu tahun pertama tetap diperhitungkan," katanya.

Kemudian, terdapat hal lucu menurutnya terkait perkara nomor 15, yakni jika tiga bulan tidak menerima gaji maka tidak boleh meminta PHK melainkan langsung mengundurkan diri.

"Ahli pertama bilang misalkan gaji tidak dibayarkan tiga bulan berturut turut tidak boleh minta di PHK melainkan langsung mengundurkan diri. Sedangkan ahli kedua mengatakan dapat diminta, nanti bergantung majelis hakim boleh atau tidak," katanya.

Hal yang lucu kemudian terjadi saat perusahaan tidak sanggup membayarkan gaji karyawannya maka dipersilahkan meminta kepada pemerintah melalui BLT dan lain sebagainya.

"Pemikiran secara logika saja, apakah hal tersebut (ketidaksanggupan membayar karyawan) menghapuskan kewajiban perusahaan membayarkan gaji karyawan. Menurut saya tidak. Tidak mungkin karyawan berpikir tidak apa apa tidak menerima gaji karena mendapatkan dari pemerintah (BLT), tidak seperti itu," ujarnya.

Meskipun perusahaan dinyatakan pailit, maka kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan yakni membayarkan gaji karyawan selain pajak dan lainnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Empat Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Hadiri Rakor Pembrantasan Korupsi Bersama KPK RI

Baca juga: Jelang Pemilu 2024 Bawaslu Provinsi Jambi akan Rekrut Panwascam Dalam Bulan Ini

Baca juga: 5 Pemain Manchester United akan Habis Kontrak Musim Depan, Termasuk David De Gea dan Marcus Rashford

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved