Jumat, 29 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Tergugat Hadirkan Dua Saksi Ahli dalam Sidang PHK Sepihak PT HAL

Dua saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Hutan Alam Lestari (HAL)

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Tergugat Hadirkan Dua Saksi Ahli dalam Sidang PHK Sepihak PT HAL 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Hutan Alam Lestari (HAL) di Jambi.

Dua saksi ahli yang dihadirkan tergugat tersebut yakni Basani Situmorang dan Juanda Pangaribuan.

Perkara PHK sepihak yang diduga dilakukan PT HAL yang berada di Batanghari, Jambi terus bergulir di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi, Selasa (13/9/2022).

Setelah penggugat pada sidang sebelumnya menghadirkan saksi ahli, kali ini tergugat mendatangkan dua ahli.

Kedua saksi tersebut untuk memperkuat argumen dari tergugat bahwa dalam perkara nomor 14, Husin selaku penggugat merupakan direktur.

Ferdian Sutanto selaku Kuasa Hukum Tergugat menjelaskan bahwa pada keterangan ahli tersebut menyampaikan bahwa PHI bukan menjadi tempat untuk penyelesaian permasalahan direksi melainkan Pengadilan Negeri.

Kemudian dia menyebutkan bahwa dalam jabatan seseorang tidak ada yang namanya direktur boneka, melainkan adanya direktur akta dan non akta.

"Tidak ada direktur boneka, yang ada direktur akta dan non akta. Bagaimana seseorang mengaku sebagai boneka, ya menurut ahli tadi ya dialah membonekakan dirinya," katanya.

Dia meyakini bahwa perkara nomor 14, yakni Husin Gideon selaku penggugat sah sebagai direktur. Sebab dia telah menunjukkan buktinya di persidangan.

"Sah sebagai direktur, karena kami telah membuktikan aktanya di persidangan. Soal dia mengaku sebagai karyawan sama sama kita buktikan di persidangan," katanya.

Dalam keterangan saksi tersebut disebutkan Ferdian ada dua hal yang dijelaskan. Pertama, jika sejak awal sampai akhir dia direktur, maka dia direktur.

Kemudian dari awal sebagai karyawan, kemudian belakangan menjadi direktur maka yang dihitung masing masing porsi.

"Karyawan dihitung (yang harus dibayarkan perusahaan) karyawan, direktur dihitung direktur. Bukan dari awal (dihitung) karyawan sampai sekarang," katanya.

Terkait pembayaran pesangon, Ferdian mengatakan dilihat dari berapa lama dia menjadi karyawan. Sementara sebagai direktur tidak dihitung.

Selanjutnya dikatakan Ferdian bahwa pihaknya akan kembali mendatangkan ahli yang berkaitan dengan jabatan direktur.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved