Berita Jambi
Ketua KPU Provinsi Jambi Sebut Sudah Lakukan Proses PAW Apif Fimansyah
Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan mengatakan telah melakukan proses terhadap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Golka
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan mengatakan telah melakukan proses terhadap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Golkar.
Surat usulan PAW tersebut dikatakan dikirimkan ke KPU Provinsi Jambi pada Kamis minggu lalu, kemudian diterima pada hari Jumat.
Diketahui, anggota dewan yang digantikan adalah Apif Fimansyah yang dinyatakam terbukti bersalah melakukan suap dalam kasus ketok palu pengesahan RAPBD 2018 lalu.
Sementara itu penggantinya sesuai usulan dari Partai Golkar yakni Abdul Djalil.
"Kan ada PAW dari Partai Golkar, atas nama Djalil tadi. Sudah kita proses, sudah kita lakukan klarifikasi. Kan PAW itu prosedurnya dari partai ke dpdr kan kemudian ke KPU. Sudah kita periksa, suda memenuhi syarat," kata Subhan, Senin (12/9).
Ia mengatakan proses PAW yang dilakukan KPU Provinsi Jambi nantinya akan diajukan ke DPRD Provinsi Jambi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Imbas Operasi Pasar Pemerintah, Pedagang di Jambi Merugi Banting Harga Cabai
Baca juga: Anggota DPRD Batanghari Soroti Permasalahan di PT HAL, Minta Pemda Tindaklanjuti
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Tak Ambil Pusing Soal Isu Pelecehan di Magelang