Berita Jambi
Kamarudin Simanjuntak Cs Tangani Sengketa Lahan dan Pencemaran Nama Baik oleh Perusahaan Besar Jambi
Kamarudin Cs kali ini datang ke Jambi untuk mendampingi Maskur Anang, Direktur Utama PT Rikim Mas Jaya, orang yang dilaporkan oleh salah satu perusaha
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kamarudin Simanjuntak dan Timnya, serta Irma Hutabarat tangani perkara sengketa lahan di kawasan Muaro Jambi yang berujung pada laporan pencemaran nama baik.
Kamarudin Cs kali ini datang ke Jambi untuk mendampingi Maskur Anang, Direktur Utama PT Rikim Mas Jaya, orang yang dilaporkan oleh salah satu perusahaan besar di Jambi pada tahun 2003 atas penyerobotan lahan seluas 2 ribu hektar, yang di mana kata Kamaruddin Simanjuntak, lahan tersebut masih milik dari kliennya.
Kemudian, laporan dihentikan pada tahun 2009 dan pada tahun 2010 masuk sidang serta putusan pada tahun 2015.
Kamaruddin menjelaskan, kliennya tersebut akhirnya ditangkap dan ditahan sempat selama 6 bulan atas laporan tersebut.
Namun, setelah putasan kasasi Mahkamah Agung, Maskur Agung bebas murni dan tidak terbukti melakukan penyerobotan lahan.
Setelah dinyatakan bebas murni, kliennya kemudian melapor balik ke Mapolda Jambi pada Tahun 2019 lalu, dan sampai saat ini belum ditindak lanjuti.
"Jadi, karena bebas murni, klien kami melapor pada tahun 2019 lalu dan sampai saat ini laporan tersebut masih tahap lidik belum dilakukan penyidikan," kata Kamarudin saat diwawancarai media di Mapolda Jambi, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Alasan Sopir Truk Angkutan Batubara Langgar Jam Operasional, Polres Batanghari Amankan 11 Armada
Baca juga: Ketua DPRD Jambi Lakukan Pertemuan Dengan Kajati Jambi
Kata Kamarudin, kliennya kemudian meminta pendampingan agar laporan yang dilakukan pada Tahun 2019 untuk ditindak lanjuti oleh Polda Jambi.
Kamarudin menyebut, kliennya tersebut melaporkan Direktur Utama salah satu perusahaan di Jambi tersebut dengan pasal 317, 318 pasal 242 junto pasal 310 KUHpidana pasal 556.
"Itu lahan kan sebagian milik orangtuanya, sebagian pembebasan dari masyarakat yang di mana mengurus lahan melalui kepala desa, dengan bukti sporadik dan dapat izin dari kementerian, Gubernur dan yang lainnya," kata Kamarudin.
Adapun, Maskur Agung merupakan Direktur Utama dari 3 perusahaan sekaligus, yakni PT. Rickim Mas Jaya, PT. Rickimmas Rizkiputra, dan mantan pemilik PT.Ricky Kurniawan Kertapersada.
Sementara itu, klien Kamarudin, Maskur Agung mengatakan, ia berharap agar laporannya tersebut segera ditindak lanjuti.
"Untuk luas lahan kami ada sekira 10 ribu hektar, tetapi yang saat ini menjadi perakara hanya ada 2 ribu hektar yang berada di Muaro Jambi, karena dalam status izin lokasi masih milik saya" kata Maskur Agung. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Alasan Sopir Truk Angkutan Batubara Langgar Jam Operasional, Polres Batanghari Amankan 11 Armada
Baca juga: Ketua DPRD Jambi Lakukan Pertemuan Dengan Kajati Jambi
Baca juga: Nelayan di Tanjabtim Jambi Resah Soal MyPertamina untuk Beli Solar: Hanya Pakai HP Lawas