Bursa Calon Panglima TNI: "Bisa Dari Semua Kepala Staf TNI"
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022 mendatang. Isu pergantian pucuk pimpinan TNI
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022 mendatang. Isu pergantian pucuk pimpinan TNI pun mulai bergulir.
Bahkan sejumlah usulan muncul untuk memperpanjang masa jabatanan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Namun, di tengah isu itu, muncul juga nama yang kuat akan mengantikan Andika Perkasa di pimpinan TNI tersebut.
Yakni, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. Nama Laksamana Yudo menguat karena disebutkan sesuai 'jatah' pergantian Panglima TNI.
Dimana, selama masa kepempinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI dipimpin dari Matra Darat, Matra Udara dan kembali ke Matra Darat. Sehingga, kini disebut sejumlah kalangan menyebut sudah waktunya 'jatah' dari Matra Laut.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, bahwa terkait isu perpanjangan masa jabatan Panglima TNI sebaiknya dikembalikan kepada aturan Undang-undang.
Dimana, hak dan kewenangan pemberhentian Panglima TNI ada di tangan Presiden dan DPR RI.
"Kita kembali ke UU saja. Kan ada UU TNI (UU no 34 tahun 2004 TNI)," kata Dave Laksono saat dihubungi Tribun Network, Senin (12/9/2022).
Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut. Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.
Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.
Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.
Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari. DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.
Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya. Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf di masing-masing angkatan.
Sedangkan, Dave tak mau berspekulasi soal nama yang akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa jika memasuki purna tugas nantinya. Meski, saat ini Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono santer menjadi nama kuat pengganti Andika Perkada.
Pasalnya, kata Dave, semua Kepala Staf di Matra di TNI memiliki kesempatan yang sama menjadi Panglima TNI.
"Bisa dari semua kepala staf," terang Dave Laksono.
Sementara, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebut, bahwa belum ada rencana maupun pembahasan di Komisi I DPR terkait pergantian Panglima TNI.
TB Hasanuddin menyebut, jika Panglima TNI Andika Perkasa baru akan pensiun pada 1 Januari 2023, mendatang.
"Belum ada rencana karena pensiun Panglima TNI per 1 Januari," kata politisi PDIP tersebut.
Kompak Sebut Hak Prerogratif Presiden
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menjawab kompak terkait isu pergantian Panglima TNI.
Awalnya, Yudo ditanya tanggapannya terkait namanya yang disebut-sebut menggantikan Andika yang akan memasuki masa pensiun akhir tahun ini.
"Itu kan (hak) prerogatif Presiden," kata Yudo tersenyum usai mendampingi Andika meninjau Naval Expo 2022 di Balai Samudera Kelapa Gading, Jakarta.
Awak media kemudian menanyakan tanggapan Andika terkait hal yang sama. Sambil tersenyum, Andika juga menjawab senada dengan Yudo.
"Sama, itu hak prerogatif presiden," jawab Andika.
Yudo kemudian mengatakan agar wartawan tidak berandai-andai terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa sudah ada mekanismenya dalam pergantian Panglima TNI. Ia meminta media ataupun masyarakat untuk menunggu mekanisme tersebut.
“Ohh iya sudah ada mekanismenya. ditunggu saja,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat lalu.
Mahfud mengaku belum mengetahui siapa calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa nantinya. Sesuai aturan, nama calon Panglima TNI, kata Mahfud, akan diajukan oleh Presiden kepada DPR RI.
“Ndak tahu. itu presiden itu yang akan ajukan ke DPR, ditunggu saja,” jelasnya.