Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Kamaruddin Yakin Briptu Martin Gabe dan Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Laporan Palsu

Kamaruddin Simanjuntak, yakin dalam waktu dekat Briptu Marti Gabe dan Putri Candrawathi akan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan laporan palsu.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM/WIRA DANI DAMANIK
Koordinator Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jambi, Sabtu (10/9/2022) 

Sama seperti empat tersangka lain, dia dikenakan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Brigadir Yosua Hutabarat tewas dengan sejumlah luka tembak pada 8 Juli 2022 lalu.

Dia dimakamkan di Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, pada 11 Juli 2022.

Update berita terbaru Tribun Jambi di Google News.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Bripka RR Ubah Keterangan, Tak Lagi Ikut Skenario Ferdy Sambo

Baca juga: Pengacara Brigadir Yosua Sentil Putri Candrawathi yang tak Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved