Harga Tiket Pesawat
Harga Tiket Pesawat Jambi-Jakarta Minggu 11 September 2022 Hanya Rp 800 Ribuan
UPDATE harga tiket pesawat Jambi - Jakarta Minggu 11 September 2022 untuk maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, Citilink dan Garuda Indonesia.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut harga tiket pesawat Jambi - Jakarta Minggu 11 September 2022 untuk maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, Citilink dan Garuda Indonesia.
Berikut harga tiket pesawat Jambi - Jakarta di maskapai Lion Air mulai Rp 800 ribuan untuk sekali terbang.
Harga tiket pesawat ini lebih tinggi dibanding beberapa hari terakhir yang sempat menyentuh Rp 800 ribuan untuk rute yang sama.
Informasi harga tiket pesawat Jambi-Jakarta dikutip dari laman Google Flight pada Jumat 9 September 2022 Pukul 21.56 WIB.
18:50 – 20:15
Lion Air
1 hr 25 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 810,650
17:05 – 18:30
Batik Air
1 hr 25 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 937,550
17:05 – 18:20
Citilink Indonesia
1 hr 15 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 943,775
10:45 – 12:05
Lion
1 hr 20 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 1,140,250
12:25 – 13:40
Citilink Indonesia
1 hr 15 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 1,189,654
06:00 – 07:20
Batik Air
1 hr 20 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 1,196,250
Catatan Harga tiket ini bisa berubah setiap saat bergantung permintaan dan kebijakan maskapai.
Tanpa Perlu PCR
Penumpang perjalanan domestik tak memerlukan asil keterangan swab antigen ataupun tes PCR.
Peraturan untuk perjalanan domestik berlaku di bandara Soekarno Hatta.
Meski demikian di bandara Soekarno Hatta, mewajibkan penumpang perjalanan domestik menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga alias booster untuk dapat terbang.
Hal itu terangkum dalam aturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sesuai dengan Surat Edaran yang terbaru, syarat antigen atau PCR tidak lagi berlaku," jelas Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).
Penumpang perjalanan domestik tak memerlukan asil keterangan swab antigen ataupun tes PCR. (Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Mengacu pada SE nomor 82/2022 PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan booster.
Penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Khusus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
(Tribunjambi.com/Heri Prihartono)
Baca juga: PHRI Jambi Sebut Tamu Hotel Berkurang Imbas dari Mahalnya Tiket Pesawat
Baca juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA di Batik Air
Baca juga: ACT Selewengkan Donasi Korban Lion Air JT-610 Senilai Rp68 Miliar