BSU 2022
BSU 2022 Besok Cair, Begini Cara Lapor Jika tak Dapat Insentif Rp 600 Ribu
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan dicairkan Jumat 9 September 2022, bagaimana jika tak mendapatkannya?
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan dicairkan Jumat 9 September 2022.
Bagaimana jika tak mendapatkan BSU 2022, ini solusinya.
BSU 2022 akan cair Rp 600 ribu bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Syarat untuk mendapatkan BSU 2022 adalah memiliki gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Syarat Penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.
Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Cara Cek BSU 2022
Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya:
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kemudianklik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
- Lalu masuk ke halaman cek penerima BSU.
- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya
- Isi semua data profil
- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.
Lapor tak Dapat BSU
1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
2. Klik "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing.
3. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password
4. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.
5. Setelah selesai, nantinya akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan. Langkahnya yaitu:
- Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU
- Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.
- Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia
- Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"
- Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.
Baca juga: KABAR BAIK BSU 2022 Segera Cair, Ini Syarat Dapat Rp 600 Ribu
Baca juga: Edi Purwanto Ingatkan SAD 113 dan PT BSU Agar Tak Lagi Berkonflik
Baca juga: Edi Purwanto Turun ke Lokasi Konflik Lahan SAD 113 dengan PT BSU di Desa Bungku