KABAR BAIK BSU 2022 Segera Cair, Ini Syarat Dapat Rp 600 Ribu
Artikel ini membahas Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan segera cair dalam waktu dekat.
TRIBUNJAMBI.COM - Di tengah kenaikan BBM bersubsidi, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan segera cair.
Pemerintah akan menyalurkan BSU Rp 600 ribu bagi pekerja seperti tahun-tahun sebelumnya.
Persyaratan BSU tahun ini adakah memiliki gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Mengutip dari Kompas.com, Kemanker memastikan bahwa BSU akan cair Jumat, 9 September 2022.
"Mudah-mudahan hari Jumat, bisa disalurkan kepada penerima" ucap Ida Fauziyah, Jakarta (6/9/2022).
Syarat Penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.
Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Cara Cek BSU 2022
Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/uang-rupiah-881.jpg)