Tarif Ojek Online Segera Naik, Ini Tarif Terbaru yang Diterapkan Pemerintah Setelah BBM Naik

Pemerintah segera memberlakukan kenaikan tarif ojek online  di antaranya tarif di  Jambi.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Pasca kenaikan BBM, Pemerintah segera memberlakukan kenaikan tarif ojek online  di antaranya tarif di  Jambi. 


- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km


- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 13.000 sampai Rp 13.500.


Sedangkan, batas tarif atas dan tarif bawah di zona III antara lain:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km


- Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km


- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 10.500 sampai Rp 13.000.

Kata Grab dan Gojek

Dampak kenaikan BBM berpeluang adanya perubahan tarif  ojek online yang dilakukan aplikator seperti Grab dan Gojek.

Sejumlah aplikator mempertimbangkan kenaikan tarif ojek online seiring kenaikan harga BBM di antaranya Grab dan Gojek.

Gojek di antaranya yang akan mempertimbangkan kenaikan tarif ojek online.

Hal ini disampaikan Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo dalam keterangan yang diperoleh Tribunnews, Selasa (6/9/2022).

“Saat ini kami juga tengah mempelajari adanya kenaikan harga BBM dan kaitannya dengan operasional layanan Gojek serta para mitra kami,” sambungnya.

Manajemen Gojek akan melakukan kajian supaya tarif baru tersebut tidak terlalu memberatkan pelanggan.

Dan tentunya tarif baru layanan ojol Gojek dapat kompetitif.

“Kami terus berupaya memastikan layanan terbaik bagi pengguna layanan Gojek dengan harga yang wajar dan kompetitif,” pungkasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved